Bagikan:

Pangdam Cendrawasih Sesalkan Pelepasan Tersangka Penembakan TNI

Kodam Cenderawasih menuding Kepolisian Papua melepaskan tersangka penembakan anggota TNI di Sinak awal Maret lalu. Panglima Kodam Cenderawasih, Christian Zebua menyesalkan tindakan pelepasan tersangka penembakan itu. Dia meminta polisi tegas menindak pela

NUSANTARA

Selasa, 23 Apr 2013 10:22 WIB

Pangdam Cendrawasih Sesalkan Pelepasan Tersangka Penembakan TNI

papua, penembakan TNI

KBR68H, Jayapura - Kodam Cenderawasih menuding Kepolisian Papua melepaskan tersangka penembakan anggota TNI di Sinak awal Maret lalu. Panglima Kodam Cenderawasih, Christian Zebua menyesalkan tindakan pelepasan tersangka penembakan itu. Dia meminta polisi tegas menindak pelaku.

“Kasus Sinak kan ditangani pak polisi, dan sudah kita tangkapi. Sudah itu Jogor Telenggen itu sekarang kan masalah, dari hutan tapi kenapa kok dilepas orang dia pelaku kok. Negara ini adalah Negara hukum tidak boleh siapapun melanggar hukum jangankan mereka bersenjata, akupun panglima tidak boleh melanggar hukum dan ada konsekuensinya. Dan itu harus tegas, saya dan pak kapolda tegas mengatasi itu,” tegas Zebua.

Februari lalu tujuh anggota TNI dan empat warga sipil tewas tertembak di Distrik Sinak, Puncak. Atas kejadian itu kepolisian menangkap Yogor Telenggen. Ia dituding terlibat dalam aksi penembakan pesawat Trigana dan penyerangan anggota Brimob di Puncak Jaya setahun lalu.

Sementara itu, Kepolisian Papua membantah telah melepaskan tersangka penembakan anggota TNI di Sinak, Yogor Telenggen. Juru Bicara Polda Papua I Gede Sumerta Jaya mengatakan Yogor masih ditahan selama 4 bulan ke depan sebelum diadili. Pihaknya akan meminta konfirmasi isu pelepasan Yogor kepada TNI.

"Kita kan masih bisa menahan yang pertama itu 20 hari tahanan polisi. Kemudian bisa diperpanjang 40 hari seizin tim jaksa. Karena ini permasalahan 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun atau hukuman mati, maka bisa diperpanjang seizin ketua pengadilan tinggi selama 30 hari kali dua. Jadi kita berhak menahan dia 120 hari. (ini sudah hari keberapa?) satu bulan juga belum," kata Gede Sumerta ketika dihubungi KBR68H.

Juru Bicara Polda Papua I Gede Sumerta Jaya menambahkan polisi juga masih menahan 3 tersangka terkait penyerangan dan pembakaran kantor Polisi Sektor Pirime yang menewaskan tiga anggota Polisi tahun lalu. Kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending