KBR68H, Jambi- Panitia Khusus (PANSUS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Jambi menyatakan lokasi pabrik PT Indofood di Jalan Lingkar Barat Kota Jambi bertentangan dengan peraturan. Pabrik itu melanggar Peraturan Daerah tentang RTRW No 5 Tahun 2002, karena berdiri di wilayah pemukiman Kota Jambi.
”Kawasan pabrik Indofood saat ini merupakan kawasan pemukiman, bukan kawasan industri. Lokasi PT Indofood bertentangan dengan Perda RTRW yang terdahulu, yaitu Perda No 5 tahun 2002,"ujar Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Jambi, Hamid Al Jufri.
Masalahnya, menurut Hamid Al Jufri, perusahaan tersebut saat ini sudah berdiri tegak, bahkan sudah beroperasi. Namun, Pansus masih merasa kesulitan menentukan lokasi Indofood tersebut sebagai kawasan industri atau pemukiman.
"Kami sudah menyarankan kepada pihak Indofood agar menambah penghijauan. Namun mereka mengatakan, lahan yang mereka miliki belum digunakan sepenuhnya, sehingga sulit untuk menambah area penghijauan," tutur Hamid lagi.
Selain masalah lokasi PT Indofood, Pansus juga menghadapi persoalan lainnya. Dalam menyusun draf Perda RTRW, Pansus mendapatkan masalah tentang keberatan dari warga, terkait keberadaaan lahan-lahan pengeboran minyak milik PT Pertamina, yang semakin dekat ke lokasi pemukiman, seperti yang terjadi di Kelurahan Kenali Asam Bawah dan Kenali Asam Atas di Kota Jambi.
Sumber: Radio Jambi FM
Pabrik Indofood Langgar Perda Kota Jambi
Panitia Khusus (PANSUS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Jambi menyatakan lokasi pabrik PT Indofood di Jalan Lingkar Barat Kota Jambi bertentangan dengan peraturan.

NUSANTARA
Jumat, 05 Apr 2013 14:29 WIB


indofood, perda Jambi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai