KBR68H, Jakarta - Pengacara menilai tuntutan jaksa terhadap otak penyerangan terhadap kelompok Syiah Sampang di Omben Jawa Timur terlalu ringan. Pengacara warga Syiah Hertasing menilai tuntutan itu tak adil buat korban karena peran terdakwa Rois al Hukama dalam penyerangan terhadap warga Syiah di Dusun Nangkernang itu cukup besar.
"Ini menurut kita agak aneh, mengingat kontribusi Rois pada kasus Sampang 1 dan 2, keterlibatan dia memobilisasi massa, keterlibatan dia juga sebagai pelaku kekerasan, tapi hukumannya hanya dua tahun penjara. Dan menggunakan Pasal 170. Ini menurut kami agak basa-basi, menunjukkan Rois tidak cukup terbukti dalam kasus Sampang 1 dan 2, yang menurut kami itu sangat beda dengan fakta di lapangan," ungkap Hertasning kepada KBR68H.
Dalam persidangan hari ini Rois al Hukama dituntut dua tahun penjara dengan tuduhan perusakan dan pengeroyokan warga Syiah di Karanggayam 26 Agustus tahun lalu. Jaksa juga menilai tindakan Rois, yang masih adik kandung pemimpin Syiah Sampang Tajul Muluk, meresahkan masyarakat, khususnya warga Syiah. Penyerangan tahun lalu itu mengakibatkan seorang pengikut Syiah tewas dan puluhan rumah warga dibakar.
Otak Penyerangan Syiah Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
Pengacara menilai tuntutan jaksa terhadap otak penyerangan terhadap kelompok Syiah Sampang di Omben Jawa Timur terlalu ringan. Pengacara warga Syiah Hertasing menilai tuntutan itu tak adil buat korban karena peran terdakwa Rois al Hukama dalam penyerangan

NUSANTARA
Kamis, 04 Apr 2013 15:33 WIB


syiah, sampang, jawa timur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai