KBR68H, Kolaka - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara meminta 12 anggota DPRD Kolaka mundur dari jabatannya bila kembali maju dalam pemilihan calon legislatif 2014.
Anggota KPU Kolaka M Natsir Adam mengatakan, 12 orang tersebut masih tercatat sebagai anggota DPRD dari partai-partai yang tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014.
Natsir Adam menegaskan, surat pengunduran diri harus dilengkapi dengan materai dan diserahkan ke KPU lewat Partai.
"Dia (harus) menyatakan dalam bentuk pernyataan di atas kertas bermetarai cukup, dengan mempergunakan formulir Model BB-5 (surat persetujuan pemimpin partai politik lama). Itu seumpamanya mereka ingin maju lagi sebagai caleg, Initinya disitu. Sampai saat ini itu belum ada surat pernyataan yang masuk. Kami tidak berurusan sama caleg, kami berurusan dengan ketua partai yang nantinya akan menunjuk dua orang sebagai penghubung di KPU," kata Natsir Adam.
Anggota KPU Kolaka M. Natsir Adam menambahkan KPU akan sangat ketat menerapkan aturan ini. KPU mencatat setidaknya hampir 50 persen dari total 35 anggota DPRD yang akan maju kembali dalam pemilihan legislatif tahun depan.