KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilkada Jawa Barat yang diajukan pasangan calon gubernur Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki. Hakim Konstitusi Achmad Sodiki menilai tidak ada bukti kuat pelanggaran pilkada yang mempengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon, sebagaimana tuduhan Rieke-Teten.
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Ahmad dalam sidang gugatan Pilkada Jabar di Gedung MK.
Sebelumnya, pasangan calon gubernur Jawa Barat dari PDI-Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka dengan Teten Masduki menggugat lawan politiknya, Ahmad Heryawan dan Dedy Mizwar yang memenangi pilkada.
Rieke-Teten tidak puas atas hasil pilkada. Menurut mereka, banyak terjadi kecurangan, salah satunya penyalahgunaan anggaran rakyat yang dipakai untuk pilkada. Pelanggaran lainnya adalah adanya upaya penghilangan hak pilih masyarakat yang telah terdaftar untuk memberikan suaranya.
MK Tolak Gugatan Rieke-Teten Terkait Pilkada Jabar
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilkada Jawa Barat yang diajukan pasangan calon gubernur Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki. Hakim Konstitusi Achmad Sodiki menilai tidak ada bukti kuat pelanggaran pilkada yang mempengaruhi peringkat peroleha

NUSANTARA
Senin, 01 Apr 2013 14:17 WIB


pilkada, jawa barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai