KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil Pilkada calon walikota Palopo, Sulawesi Selatan, Haidir Basir dan Andi Thamrin Djufri.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menilai gugatan politik uang yang dilakukan Walikota terpilih HM Judas Amir dan Akhmad Syarifuddin tidak terbukti. Oleh sebab itu, keputusan Komisi Pemilihan Umum Palopo yang menetapkan pasangan Judas dan Akhmad sah.
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan esepsi pihak terkait, menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya, demikian diputuskan oleh rapat putusan hakim, oleh 8 hakim konstitusi,” kata Akil di Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, pasangan nomor 5 calon walikota Palopo Haidir Basir-Andi Thamrin menggugat putusan KPU Palopo yang memenangkan pasangan HM Judas Amir-Akhmad Syarifuddin. Judas dinilai curang dengan menggunakan politik uang dan fasilitas pemerintah untuk meraih kursi walikota. Putusan itu sempat menyebabkan kerusuhan di kota Palopo.
MK Tolak Gugatan Pilkada Palopo
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil Pilkada calon walikota Palopo, Sulawesi Selatan, Haidir Basir dan Andi Thamrin Djufri.

NUSANTARA
Senin, 29 Apr 2013 19:26 WIB


Pilkada Palopo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai