Bagikan:

MK Tolak Gugatan Pilkada Palopo

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil Pilkada calon walikota Palopo, Sulawesi Selatan, Haidir Basir dan Andi Thamrin Djufri.

NUSANTARA

Senin, 29 Apr 2013 19:26 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Palopo

Pilkada Palopo

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil Pilkada calon walikota Palopo, Sulawesi Selatan, Haidir Basir dan Andi Thamrin Djufri.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menilai gugatan politik uang yang dilakukan Walikota terpilih HM Judas Amir dan Akhmad Syarifuddin tidak terbukti. Oleh sebab itu, keputusan Komisi Pemilihan Umum Palopo yang menetapkan pasangan Judas dan Akhmad sah.

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan esepsi pihak terkait, menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya, demikian diputuskan oleh rapat putusan hakim, oleh 8 hakim konstitusi,” kata Akil di Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, pasangan nomor 5 calon walikota Palopo Haidir Basir-Andi Thamrin menggugat putusan KPU Palopo yang memenangkan pasangan HM Judas Amir-Akhmad Syarifuddin. Judas dinilai curang dengan menggunakan politik uang dan fasilitas pemerintah untuk meraih kursi walikota. Putusan itu sempat menyebabkan kerusuhan di kota Palopo.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending