Bagikan:

Maksimalkan Dikdas 9 Tahun, DPRD Pati Usulkan Raperda Pendidikan

DPRD Kabupaten Pati mengusulkan adanya regulasi penyelenggaraan pendidikan, dan penyelenggaraan kepariwisataan.

NUSANTARA

Jumat, 12 Apr 2013 14:43 WIB

Author

Radio PAS FM

Maksimalkan Dikdas 9 Tahun, DPRD Pati Usulkan Raperda Pendidikan

raperda pendidikan, pati

KBR68H, Pati- DPRD Kabupaten Pati mengusulkan adanya regulasi penyelenggaraan pendidikan, dan penyelenggaraan kepariwisataan. 12 anggota dewan memprakarsai raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, dan 13 anggota dewan lainnya memperakarasi raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Penjelasan kedua raperda prakarsa DPRD itu, telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Pati, kemarin.

Usulan atau prakarsa raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, merupakan upaya untuk meningkatkan kesempatan memperoleh pendidikan dan mendukung program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Sedang raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan, lebih fokus pada penyelenggaraan dan pengaturan karaoke, agar polemik masyarakat Pati akan usaha ini berakhir.

Pemrakarsa Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyelenggaraan Kepariwisataan, Awi saat menyampaikan penjelasannya pada sidang paripurna mengatakan, DPRD dalam menjalankan fungsi legeslatif, dengan membuat raperda yang dapat dijadikan payung hukum pengelolaan pendidikan khususnya di Kabupaten Pati.

“Oleh karenanya, Pemerintah Daerah sudah selayaknya membuka jalan bagi terbentuknya kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak. Ini dapat diimplemtasikan dengan memberikan subsidi pendidikan dan beasiswa. Sehingga diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan yang harus ditanggung masyarakat,” ujar Awi.

Sedang prakarsa raperda penyelenggaraan kepariwisataan, kata Awi, pengaturan karaoke hanya sebagian kecil dari materi yang diatur dalam raperda ini.  Dan diharapkan dengan adanya raperda penyelenggaraan pariwisata, dapat menumbuhkan iklim investasi pariwisata di Pati, yang memiliki daya tarik wisata. 

“Setelah memiliki daya tarik wisata, secara otomatis mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati, serta menciptakan lapangan-lapangan kerja baru,” kata wakil rakyat dari Partai Gerindra.

Raperda penyelenggaraan pendidikan yang diusulkan pemrakarsa terdiri dari 16 BAB dengan 93 Pasal, dan raperda penyelenggara kepariwisataan terdiri dari 15 BAB dengan 90 pasal. Dan masing-masing raperda dilengkapi dengan penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Sumber: Radio PAS FM

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending