KBR68H, Pati- DPRD Kabupaten Pati mengusulkan adanya regulasi penyelenggaraan pendidikan, dan penyelenggaraan kepariwisataan. 12 anggota dewan memprakarsai raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, dan 13 anggota dewan lainnya memperakarasi raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Penjelasan kedua raperda prakarsa DPRD itu, telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Pati, kemarin.
Usulan atau prakarsa raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, merupakan upaya untuk meningkatkan kesempatan memperoleh pendidikan dan mendukung program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Sedang raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan, lebih fokus pada penyelenggaraan dan pengaturan karaoke, agar polemik masyarakat Pati akan usaha ini berakhir.
Pemrakarsa Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyelenggaraan Kepariwisataan, Awi saat menyampaikan penjelasannya pada sidang paripurna mengatakan, DPRD dalam menjalankan fungsi legeslatif, dengan membuat raperda yang dapat dijadikan payung hukum pengelolaan pendidikan khususnya di Kabupaten Pati.
“Oleh karenanya, Pemerintah Daerah sudah selayaknya membuka jalan bagi terbentuknya kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak. Ini dapat diimplemtasikan dengan memberikan subsidi pendidikan dan beasiswa. Sehingga diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan yang harus ditanggung masyarakat,” ujar Awi.
Sedang prakarsa raperda penyelenggaraan kepariwisataan, kata Awi, pengaturan karaoke hanya sebagian kecil dari materi yang diatur dalam raperda ini. Dan diharapkan dengan adanya raperda penyelenggaraan pariwisata, dapat menumbuhkan iklim investasi pariwisata di Pati, yang memiliki daya tarik wisata.
“Setelah memiliki daya tarik wisata, secara otomatis mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati, serta menciptakan lapangan-lapangan kerja baru,” kata wakil rakyat dari Partai Gerindra.
Raperda penyelenggaraan pendidikan yang diusulkan pemrakarsa terdiri dari 16 BAB dengan 93 Pasal, dan raperda penyelenggara kepariwisataan terdiri dari 15 BAB dengan 90 pasal. Dan masing-masing raperda dilengkapi dengan penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Sumber: Radio PAS FM
Maksimalkan Dikdas 9 Tahun, DPRD Pati Usulkan Raperda Pendidikan
DPRD Kabupaten Pati mengusulkan adanya regulasi penyelenggaraan pendidikan, dan penyelenggaraan kepariwisataan.

NUSANTARA
Jumat, 12 Apr 2013 14:43 WIB


raperda pendidikan, pati
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai