Bagikan:

Majelis Hakim Perkara Dinas PU Deliserdang Terancam Nonpalu

Perkara penangguhan penahanan terhadap terdakwa Faisal dan Elvian selaku kepala dinas dan bendahara di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Majelis hakim yang menangani perkara ini terancam nonpalu atau hakim yang ti

NUSANTARA

Selasa, 16 Apr 2013 11:13 WIB

Majelis Hakim Perkara Dinas PU Deliserdang Terancam Nonpalu

Majelis Hakim, Perkara Dinas PU Deliserdang, Nonpalu

KBR68H,  Medan - Perkara penangguhan penahanan terhadap terdakwa Faisal dan Elvian selaku kepala dinas dan bendahara di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Majelis hakim yang menangani perkara ini terancam nonpalu atau hakim yang tidak boleh menangani sidang.

Hal ini menyusul setelah Komisi Yudisial menerima laporan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), mengenai keberpihakan majelis hakim pada persidangan tersebut.

"Laporan itu akan kita proses sesuai prosedural yang ada di Komisi Yudisial. Itu merupakan pelanggaran kode etik," kata Firmansyah Arifin, Staf Ahli Bidang Umum KY usai sosialisasi dan Prakondisi Pembentukan Penghubung KY Daerah di Hotel Emerald Medan, kemarin.

Firmansyah menegaskan terkait adanya laporan dari pihak kejaksaan kepada KY terkait hal ini, bukan hal yang pertama.

"Dari daerah lain juga pernah KY menerima laporan bahwa ada hakim yang berpihak kepada terdakwa dalam persidangan," jelasnya. Firman juga melihat keberpihakan majelis hakim dalam persidangan itu merupakan pelanggaran kode etik dan akan ada sanksinya.

Dia juga berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dari Kejatisu mengenai keberpihakan majelis hakim dalam sidang dengan terdakwa Faisal dan Elvian tersebut. Sanksi yang akan diberikan menurut dia tergantung kepada alat bukti yang ditemukan.

"Jika alat buktinya kuat dan kita ketahui itu merupakan pelanggaran berat maka akan dikenakan sanksi nonpalu. Sanksi nonpalu ini bisa selama dua bulan, setahun maupun selamanya," jelas Firmansyah Arifin.

Sumber: Radio Star News

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending