Bagikan:

Luas Alih Fungsi Hutan Lindung, Pemprov Aceh & Kemenhut Beda Angka

Pemerintah Aceh mengklaim alih fungsi hanya sekitar 0,9 persen dari total hutan lindung seluas 3,3 juta hektar. Atau kurang dari 30 ribu hektar. Sedangkan Kementerian Kehutanan mengatakan Gubernur Aceh mengajukan perubahan fungsi hutan sekitar 270-an ribu

NUSANTARA

Selasa, 23 Apr 2013 19:29 WIB

Luas Alih Fungsi Hutan Lindung, Pemprov Aceh & Kemenhut Beda Angka

Alih fungsi hutan lindung, RTRW & Aceh, East Asia Minerals, Tanggapan Pemerintah Aceh

KBR68H,Jakarta - Pemerintah Provinsi Aceh membantah mendapat intervensi dari perusahaan pertambangan asing untuk perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan alih fungsi hutan lindung.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Aceh Husaini mengatakan pemerintah daerah hanya mengajukan perubahan fungsi lahan hutan seluas 0,9 persen dari total hutan lindung di Aceh seluas 3,3 juta hektar. Artinya alih fungsi lahan hutan hanya sekitar 33 ribu hektar.

Sementara, Kementerian Kehutanan mengatakan Gubernur Aceh mengajukan perubahan fungsi hutan sekitar 270-an ribu hektar untuk Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Menurut Husaini, secara riil 0,9 kawasan hutan Aceh sudah banyak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan dana beberapa infrastruktur publik seperti bandara.

Husaini juga menegaskan Aceh tidak tergantung kepada Moratorium hutan dari Kementerian Kehutanan.

"Mana ada perusahaan yang tidak berizin? Yang berizin saja malah tidak bisa beroperasi. Apalagi yang tidak berizin. Kecuali Pak Gubernur mengeluarkan surat bahwa dalam moratorium itu yang dimoratorium adalah hutan alam. Sedangkan hutan tanaman atau hutan rakyat dan hutan karena HGU itu tidak dimoratorium," kata Husaini ketika dihubungi KBR68H.

Sebelumnya, LSM lingkungan Greenpeace menuding perusahaan tambang East Asia Mining dibalik rencana alih fungsi 1,2 juta hektar hutan lindung di Aceh.

Menurut Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara Yuyun Indradi, tudingan tersebut sudah diakui oleh pihak East Asia Mining. Karenanya, Greenpeace akan bekerjasama dengan pegiat lingkungan di Aceh untuk terus menolak rencana alih lahan hutan tersebut. 


Sementara, Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global mencurigai adanya transaksi gelap dibalik rencana pemberian izin alih fungsi hutan di Aceh kepada perusahaan tambang asal Kanada, East Asia Mineral. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending