KBR68H, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum dapat memastikan bisa tidaknya melindungi seluruh saksi penembakan 4 tahanan di penjara Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Sedikitnya ada 31 saksi dalam peristiwa berdarah akhir Maret lalu itu.
Anggota LPSK, Lili Pintauli mengatakan lembaganya baru akan mengadakan rapat pleno Senin pekan depan, untuk memutuskan siap saja yang akan mendapat perlindungan.
"Itu belum diputuskan di paripurna. Jadi, ini pendalaman sifatnya. Insyaallah Senin besok diputuskan. Apakah ke-31 itu yang akan diberikan atau dari hasil pendalaman mana yang dijadikan prioritas. Sehubungan dengan menyambungkan unsur pasal 28 Undang-Undang nomor 13 tahun 2006," tutur Lili Pintauli saat dihubungi KBR68H, Selasa 03/04/2013.
Sebelumnya, LPSK mengirimkan enam orang timnya ke Yogyakarta untuk menyelidiki dan menemui puluhan saksi kasus pembunuhan di penjara Cebongan. Kunjungan dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut. Penyerangan ke penjara Cebongan, Sleman, Yogyakarta terjadi sekitar dua minggu lalu. Dalam peristiwa tersebut belasan orang bersenjata masuk ke dalam penjara secara paksa dan membunuh 4 tahanan titipan Polda Yogyakarta.
LPSK: Tak Semua Saksi Kasus Cebongan Dapat Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum dapat memastikan bisa tidaknya melindungi seluruh saksi penembakan 4 tahanan di penjara Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Sedikitnya ada 31 saksi dalam peristiwa berdarah akhir Maret lalu itu.

NUSANTARA
Rabu, 03 Apr 2013 13:33 WIB


penyerangan, lp cebongan, yogyakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai