KBR68H, Bandung- Liga Anti Perdagangan Satwa (LAPS) menuntut pembubaran komunitas yang mengatasnamakan konservasi elang. Salah satu komunitas itu adalah Raptor Club Indonesia.
Koordinator LAPS Indah Hermawati mengatakan komunitas tersebut mewajibkan anggotanya memiliki minimal satu ekor elang. Padahal dalam Undang Undang Nomor 5 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dijelaskan semua jenis elang dilindungi.
"Kalau penjualan elang dari tahun 2005 sampai 2011 itu sekitar 325 ekor, terutama elang Jawa yang diperdagangkan seperti itu. Sedangkan elang Jawa itu kan terkenal dengan simbol negara kita kan, burung Garuda itu," ujarnya saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Barat, jalan Dipenogoro, Bandung.
Koordinator LAPS Indah Hermawati menyebutkan di Indonesia hampir 100 spesies elang dan dua diantaranya yaitu spesies elang Jawa dan elang Ular Bawean dinyatakan hampir punah. Indah menuding pemerintah turut andil atas punahnya spesies elang saat ini. LAPS menyebutkan pembiaran dan perlindungan pemerintah terhadap komunitas ekspoitasi elang berkedok konservasi adalah munculnya nota kesepahaman antara BKSDA Yogyakarta dengan Raptor Club Indonesia. Tetapi ditindak tegas oleh kepolisian setempat dengan menangkap seorang anggota Raptor Club Indonesia dan tiga ekor elang.
LAPS Minta Komunitas Pencinta Elang Dibubarkan
Liga Anti Perdagangan Satwa (LAPS) menuntut pembubaran komunitas yang mengatasnamakan konservasi elang. Salah satu komunitas itu adalah Raptor Club Indonesia.

NUSANTARA
Kamis, 18 Apr 2013 20:59 WIB


perlindungan, elang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai