KBR68H, Rembang- Masyarakat yang menempati lahan milik Perhutani mempertanyakan adanya pungutan yang terjadi belakangan ini. Mereka ragu apakah penarikan uang termasuk resmi atau tidak, karena dalam kuitansi pembayaran tanpa ada stempel.
Sukohadi, seorang warga desa Banyuurib Kec. Gunem mengatakan lahan yang ditempatinya untuk usaha bengkel dimana dulu adalah bekas jalur kereta api pengangkut kayu. Setelah jalur kereta api tidak aktif, banyak warga memanfaatkan sebagai sarana pertanian, perumahan bahkan membuka usaha.
Ia sempat dimintai pungutan sebesar Rp 3,7 juta per tahun, dengan alasan bengkelnya cukup bagus. Sukohadi menolak, karena terlalu tinggi. Petugas kemudian mengancam akan merobohkan bangunan, kalau tidak mau membayar. Saat pertemuan di Balai Desa Banyurib warga mencoba menawar Rp 300 ribu, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban pasti.
Warga desa Banyuurib lainnya, Warsini mengatakan sudah membayar Rp 25.500 per tahun. Ia menempati tanah seluas 51 meter persegi untuk bangunan rumah. Sejak tahun 1999 lalu, baru kali ini muncul kebijakan penarikan, sehingga masyarakat kaget.
Kepala Desa Banyuurib Kec. Gunem, Nono Suwarno menjelaskan sekitar 21 orang warganya memanfaatkan tanah milik Perhutani. Tidak hanya di Banyuurib, penarikan juga berlangsung di desa desa lain, seperti Pomahan, Demaan dan desa Jukung Kec. Bulu. Per meter lahan pekarangan dan rumah dipatok tarif Rp 500, tetapi jika untuk usaha, jauh lebih mahal. Ketika bertemu petugas Perhutani, mereka menyampaikan sekarang tengah gencar melakukan penataan aset. Uang yang terkumpul dari warga, akan digunakan untuk membantu membayar pajak.
Sementara itu Wakil Administratur KPH Mantingan, M Risqon menegaskan ada perjanjian bahwa pengguna tanah Perhutani musti memberikan kontribusi, sehingga keberadaan warga tidak dianggap liar. Jika masih membandel, pihaknya belum berencana menggusur, namun masih mengandalkan pendekatan persuasif melalui pemerintah desa setempat.
Sumber: Radio R2B Rembang
Lahan Ditempati Warga, Perhutani Rembang Pungut Biaya
Masyarakat yang menempati lahan milik Perhutani mempertanyakan adanya pungutan yang terjadi belakangan ini. Mereka ragu apakah penarikan uang termasuk resmi atau tidak, karena dalam kuitansi pembayaran tanpa ada stempel.

NUSANTARA
Selasa, 02 Apr 2013 18:48 WIB


perhutani, rembang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai