KBR68H, Jambi - Selama masa pendaftaran calon legislatif partai politik periode 2014-2019, KPU Tanjung Jabung Barat, Jambi belum menerima surat pengunduran diri dari calon yang keluar dari partai politik tertentu dan pindah ke parpol lain.
Ketua KPU Tanjung Jabung Barat Syarial mengatakan, soal perpindahan para calon legislatif ke partai lain telah ia dengar, namun belum bisa dipastikan. Karena, KPU Tanjung Jabung Barat masih sibuk membuka berkas partai politik.
Meski begitu, menurut Syarial, dengan adanya pendaftaran caleg dari Selasa (09/04) sampai Senin (22/04) lalu, pihaknya juga akan melaksanakan verifikasi berkas pencalonan partai politik tersebut. Selama dua minggu, kemungkinan pihak Syarial baru tahu siapa-siapa yang pindah dari partai politik lamanya.
Ketua KPU Tanjung Jabung Barat ini menjelaskan, bila nanti itu didapati berkas calon yang ternyata pindah partai, calon legislatif ini harus membuat surat pengunduran diri dari kepengurusan partai lama melalui ketuanya, sekaligus meminta persetujuannya.
Kata Syarial, hal ini termasuk syarat pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Sanksi Pencalonan. Selain itu, pihak KPU bisa juga bertanya kepada pengurus partai lamanya, demi kejelasan soal disetujui atau tidaknya.
Sumber: Radio Jambi FM
KPU Tanjung Jabung Barat Belum Terima Surat Pengunduran Diri Caleg yang Pindah Parpol
KBR68H, Jambi - Selama masa pendaftaran calon legislatif partai politik periode 2014-2019, KPU Tanjung Jabung Barat, Jambi belum menerima surat pengunduran diri dari calon yang keluar dari partai politik tertentu dan pindah ke parpol lain.

NUSANTARA
Rabu, 24 Apr 2013 10:06 WIB


caleg, pindah parpol, KPU Tanjung Jabung Barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai