KBR68H, Sangatta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014, dan hendak mengikuti pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) dari partai lain, maka harus mengikuti beberapa langkah yang harus di penuhi.
”Yang pertama harus diperhatikan ialah, mengajukan surat pengunduran diri dari partai asal, mengajukan surat pengunduran diri dari DPRD Kutai Timur dan meminta surat keterangan dari pimpinan dewan karena sedang dalam proses. Kalau tidak di penuhi persyaratan tersebut, maka kami akan coret dan eliminasi namanya,” ujar Divisi Pencalonan KPU Kutim, Muslimin.
Hal tersebut kata Muslimin sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD dan peraturan perubahan KPU nomor 13 tahun 2013.
“Jadi anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri lagi, melalui partai lain, atau pindah partai, harus mengundurkan diri atau melepaskan jabatan sebagai anggota DPRD,” jelas Muslimin.
Ia melanmjutkan, pengunduran diri tersebut, harus dibuktikan dengan memasukkan SK sebagai anggota DPRD terpilih dulu.”Mereka harus masukkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sebab kalau mereka tidak memasukkan, maka otomatis akan kami dicoret dari daftar calon,” jelas dia.
Ia juga mengatakan, pengunduran diri tersebut bukan bersifat sementara, tetapi bersifat paten atau permanen.”Ya pastinya kalau sudah mengundurkan diri, mereka tidak bisa mendapatkan kembali jabatan mereka sebagai anggota DPRD,” katanya.
Muslimin menambahkan, saat ini partai yang telah mendaftarkan calegnya untuk sementara ini masih dua partai politik.
”Yang kami terima masih Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan sejahtera (PKS). Tetapi nanti siang, rabu (17/4), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyusul. Selain itu, hari kamis insya Allah Golkar, di lanjut hari sabtu Hanura, Gerindra, Nasdem dan Demokrat. Sedangkan partai PPP, PBB dan PKPI belum ada konfirmasi ke KPUD. Tetapi pasti semuanya akan mendaftar.”tambah Muslimin meyakinkan.
Sumber: Gema Wana Prima
KPU Kutim: Masuk Partai Lain, Caleg Anggota DPRD Harus Mundur
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014, dan hendak mengikuti pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) dari partai lain, maka harus mengikuti beberapa langkah yang harus di penuhi.

NUSANTARA
Kamis, 18 Apr 2013 16:29 WIB


KPU Kutim, Caleg
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai