KBR68H, Sangatta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam rilis resminya mengungkap, 9 hingga 22 April mendatang akan pendaftaran Calon anggota Legeslatif tahun 2014.
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jo. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, kita akan buka pendaftaran mulai besok (9/4),” kata Ketua KPUD Kutim Mardianto.
Meski sedang mempersiapkan tahapan pilgub Kaltim dan kehilangan salah satu anggotanya yang mengundurkan diri, Mardianto mengatakan, KPU Kutai Timur siap menerima berkas pencalegan dari 12 kontestan partai peserta pemilu 2014.
“KPU Kabupaten Kutai Timur menerima pendaftaran bakal calon Anggota DPRD kabupaten Kutai Timur pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA, kita telah siapkan staf KPUD untuk proses tersebut,” jelasnya Mardianto.
Mardianto mengatakan bagi partai politik yang belum memiliki form aplikasi formulir pencalegan bisa langsung mendownload di Situs KPUD Kutim, “Contoh formulir dapat didownload di website www.kpu-kutaitimurkab.go.id,” ungkapnya.
Sumber: Gema Wana Prima
KPU Kutai Timur Buka Pendaftaran Caleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam rilis resminya mengungkap, 9 hingga 22 April mendatang akan pendaftaran Calon anggota Legeslatif tahun 2014.

NUSANTARA
Senin, 08 Apr 2013 16:00 WIB


KPU Kutai Timur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai