KBR68H, Ambon - Ketua divisi data dan sosialisasi KPU Kota Ambon, Sukur Soasiu mengaku kesal dengan alokasi waktu yang diberikan KPU Provinsi Maluku terkait dengan penatapan daftar pemilih tetap.
Dia mengatakan alokasi waktu yang diberikan KPU Provinsi Maluku tidak cukup untuk KPU Kota melakukan rekap hasil kerja dari PPS dan PPDP.
Namun sejauh ini KPU Kota tetap berupaya untuk memenuhi jadwal yang diberikan oleh KPU Provinsi. Karena keterbatasan waktu sehingga KPU Kota tidak mampu untuk mengimbangi alokasi tersebut.
Padahal pelaksanaan penyelesaian data pemilih itu harus melewati beberapa tahap yakni tahap penyusunan data pemilih, tahap penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), tahap penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP) dan tahap penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).
Sukur Soasiu menambahkan, seharusnya dalam tahapan harus ada alokasi waktu yang cukup bagi KPU. Seharusnya operator bisa melakukan pencocokan, verifikasi pemilih tambahan yang dicatat oleh PPDP dan PPS, menghilangkan data pemilih ganda, data pemilih yang meninggal serta data pemilih di bawah umur.
Dia mengatakan paling minimal alokasi waktu yang disediakan oleh KPU untuk pentahapan data yakni 1 hingga 2 bulan. Kondisi ini menurut Soasiu sangat mengganggu proses penetapan daftar pemilih karena waktu yang diberikan KPU Provinsi tidak maksimal.
Sumber: radio DMS Ambon
KPU Kota Ambon Keluhkan Alokasi Waktu Penetapan DPT
Ketua divisi data dan sosialisasi KPU Kota Ambon, Sukur Soasiu mengaku kesal dengan alokasi waktu yang diberikan KPU Provinsi Maluku terkait dengan penatapan daftar pemilih tetap.

NUSANTARA
Jumat, 19 Apr 2013 19:38 WIB


kpu ambon, penetapan dpt
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai