KBR68H, Ternate – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Rusdan Haruna dan bekas Bupati Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara Walhelmus di jebloskan ke penjara malam ini.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Robert Jimmy mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010, pada pos anggaran Bantuan Sosial. Mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,6 miliar, ditahan setelah dilakukan penyerahan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi hari ini beliau-beliau sudah pada tahap penuntutan, pa Rusdan T Haruna, Welhelmus Tahalele dan Abdurahman Soleman. Mereka dengan kooperatif datang sendiri ketika dipanggil, jadi tidak ada upaya-upaya paksa dalam hal penangkapan atau yang lainnya, hasil penyidikan kami adalah 4,4 miliar rupiah.” ungkapnya
Selain kedua orang itu, Kejaksaan juga menjebloskan bekas bendahara Pengeluaran Pemda Halmahera Timur Aburahman Soleman.
Korupsi, Wakil Bupati Halmahera Selatan Dipenjara
Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Rusdan Haruna dan bekas Bupati Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara Walhelmus di jebloskan ke penjara malam ini.

NUSANTARA
Selasa, 16 Apr 2013 23:26 WIB


korupsi, bansos, halmahera
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai