KBR68H, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh meminta Walikota Lhoksemawe segera mencabut larangan duduk ngangkang bagi perempuan saat mengendari sepeda motor.
Koordinator KontraS Aceh Destika Gilang Lestari menilai, kebijakan itu tidak bisa dipertahankan. Pasalnya, sekitar 70 persen perempuan Aceh mengabaikan peraturan tersebut.
"Mereka kan mau lihat mana yang setuju dan tidak setuju dengan perda tersebut. Kalau kita lihat itu lebih banyak yang tidak sepakat dengan poses ngangkang. Dalam artian demi keselamatan. Lagi pula ada banyak persoalan yang harus diselesaikan Pemkot Lhoksemawe. Misalnya kekerasan terhadap perempuan tinggi di sana. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM di sana belum selesai. Jadi hal-hal yang substansi untuk rakyat yang penting dipikirkan walikota Lhoksemawe," ungkap Destika kepada KBR68H.
Sebelumnya, Pemerintah kota Lhoksemawe ngotot memberlakukan aturan larangan perempuan duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor. Sejumlah kalangan menilai, aturan tersebut dapat mengancam keselamatan jiwa saat berkendara.
Kontras : Cabut Aturan Duduk Mengangkang di Lhoksumawe !

NUSANTARA
Minggu, 14 Apr 2013 08:38 WIB


mengangkang, motor, lhoksumawe
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai