KBR68H,Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelanggaran hak asasi terhadap warga Batang Jawa Tengah dalam proses pembangunan pembangkit listrik tenaga uap.
Anggota Komnas HAM Dianto Bachriad mengatakan pemerintah melanggar hak warga untuk mendapatkan informasi penuh atas rencana pembangunan PLTU tersebut. Selain itu, beroperasinya militer dan polisi hinngga masuk kawasan perkampungan telah meresahkan warga Kabupaten Batang.
Dianto Bachriad mengatakan Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah memindahkan lokasi pembangunan PLTU batubara Batang ke tempat lain.
"Petani penggarap dan buruh tani itu jaminan ekonominya seperti apa jika PLTU dibangun? Ternyata tidak ada desain dan rencana aksi yang dilakukan perusahaan. Perusahaan itu hanya memikirkan bagaimana membebaskan lahan. Kemudian kami lihat di lapangan, beroperasinya militer dan polisi di kampung-kampung secara rutin lima sampai 20 orang. Itu juga telah membuat situasi tidak tenang dan tidak aman," kata Dianto Bachriad saat dihubungi KBR68H
Anggota Komnas HAM Dianto Bachriad menambahkan lembaganya hanya berwenang memberikan rekomendasi ke pemerintah karena bukan pelanggaran berat.
Sebelumnya pemerintah tetap ngotot melanjutkan rencana pembangunan PLTU batubara berkapasitas 2,000 megawatt di pesisir Ujungnegoro, Batang Jawa Tengah.
Ribuan nelayan dan petani Batang, Jawa Tengah terancam kehilangan pekerjaan jika rencana pembangunan PLTU jalan terus. Setidaknya 20 ribu warga dari 5 desa sekitar akan kehilangan pekerjaan karena lahannya digunakan pembangunan PLTU itu.