KBR68H, Jayapura – Kepala Distrik Skamto, Kabupaten Keerom, Papua berinisial T dijadikan tersangka oleh Kepolisian atas kasus dugaan korupsi beras miskin (Raskin) sebanyak 700 ton. Kerugian Negara diperkirakan lebih dari Rp 3 Miliar.
Juru Bicara Kepolisian Papua, I Gede Sumerta Jaya mengatakan, kasus dugaan korupsi raskin ini terjadi pada 2012 lalu. Dimana tersangka selaku kepala distrik hanya menyalurkan raskin ke satu kampung, dari delapan kampung yang ada di Distrik Skamto.
“Terkait dugaan penyalahgunaan raskin yang tidak disalurkan. salah satu Kepala Distrik Skamto atas nama T, ada merugikan Negara sebesar Rp 3 M,” kata Gede Sumerta Jaya
Juru Bicara Kepolisian Papua, I Gede Sumerta Jaya menambahkan, kasus ini ditangani langsung oleh Kepolisian Resort Keerom. Sejumlah saksi sudah diperiksa antara lain kepala kampung, masyarakat selaku penerima manfaat, dan tentunya aparat distrik.
“Tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka baru. Karena untuk penyaluran raskin ini, tidak mungkin dilakukan sendiri oleh kepala distrik. Jadi kita lihat saja hasil dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka,” tegasnya lagi.
Secara prosedur, raskin ini disalurkan tiap tiga bulan sekali sebanyak 45 kilogram bagi setiap kepala keluarga. Disalurkan dari Distrik ke setiap kepala kampung untuk selanjutnya dibagi ke setiap Rukun Tetangga/ Rukun Warga (RT/RW). (Andi Iriani)
Sumber: Radio Swara Nusa Bangsa
Kepala Distrik Skamto, Papua Jadi Tersangka Korupsi Raskin 700 Ton
KBR68H, Jayapura

NUSANTARA
Rabu, 24 Apr 2013 11:15 WIB


korupsi, kepala distrik, skamto, raskin, tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai