KBR68H,Jakarta- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah akan membuka hutan seluas 1,2 juta hektare untuk tata ruang wilayah Provinsi Aceh. Menurut Sekretaris Jenderal Kemenhut, Hadi Daryanto mengatakan, Pemprov Aceh hanya mengusulkan perubahan fungsi hutan seluas 119 ribu hektare. Hadi memastikan, tidak ada hutan lindung dialihkan fungsinya.
“Usulan perubahan tata ruang yang disampaikan Gubernur tidak benar seluas 1,2 juta hektar. Dari 2 surat susulan yang disampaikan Gubernur terdiri dari usul program peruntukan jadi APS 119 ribu dan usul penunjukkan APL menjadi kawasan hutan 150 juta hektar. Kok menjadi heboh. Kalau hutan lindung tidak mungkin.”ujar Hadi Daryanto di Jakarta
Sekretaris Jenderal Kemenhut, Hadi Daryanto menambahkan, rencana perubahan tata ruang ini murni usulan Pemerintah Aceh. Dia menilai, usulan itu wajar untuk pembangunan di Aceh.
Kemenhut Bantah keluarkan Izin Alih Fungsi Lahan di Aceh
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah akan membuka hutan seluas 1,2 juta hektare untuk tata ruang wilayah Provinsi Aceh.

NUSANTARA
Selasa, 23 Apr 2013 21:57 WIB


kementerian kehutanan, alihfungsi lahan, aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai