Bagikan:

Kemendagri Sodorkan 12 Poin Klarifikasi soal Bendera ke Pemerintah Aceh

Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu 15 hari kepada pemerintah Aceh untuk mempelajari hasil klarifikasi pemerintah pusat terkait dengan qanun bendera Aceh.

NUSANTARA

Selasa, 02 Apr 2013 18:02 WIB

Kemendagri Sodorkan 12 Poin Klarifikasi soal Bendera ke Pemerintah Aceh

kemendagri, bendera aceh

KBR68H, Aceh- Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu 15 hari kepada pemerintah Aceh untuk mempelajari hasil klarifikasi pemerintah pusat terkait dengan qanun bendera Aceh. Hal ini diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah, Johermansyah Johan selepas pertemuan dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di Pedopo gubernur Aceh, sore ini.

Johermansyah mengatakan ada 12 poin klarifikasi yang disampaikan oleh Kemerinterian Dalam Negeri, antara lain, terkait dengan bentuk dan desain benderanya, dan tata cara penggunaan bendera, selama proses klarifikasi berlangsung Kemendagri meminta agar bendera Aceh itu tidak dikibarkan dulu.

Menurut Johermansyah ada tiga poin penting yang disampaikan Mendagri dalam suratnya kepada pemerintah Aceh, masing-masing terkait dengan persoalan kepentingan umum, soal tata cara perundang-undangan yang lebih tinggi dan terkait dengan legal drafting sehingga qanun tersebut bisa lebih sempurna.

“secara umum ada tiga hal yang diklarifikasi, seperti legal drfatingnya sehingga qanun ini bisa lebih sempurna dan lebih baik lagi, dan selama ini dipelajari jaga ada pengibaran dulu bendera Aceh”lanjutnya.

Johermansyah menambahkan pertemuan dengan pemerintah Aceh tidak membicarakan substansi dari qanun bendera Aceh. Pihaknya memberikan kesempatan kepada pemerintah Aceh untuk mempelajari kembali qanun yang telah disahkan tersebut, dan akan dibahas kembali dalam pertemuan lanjutan dengan pemerintah pusat.

"Ini bukan pertemuan pertama, nanti akan ada pertemuan lanjutan, baik di Aceh maupun di Jakarta,"lanjutnya lagi.

Pada kesempatan itu Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan pertemuan tersebut menjadi awal yang bagus untuk mencari jalan keluar dari kisruh qanun bendera. Zaini kembali meminta rakyat Aceh untuk tetap bersabar dengan tidak mengibarkan bbenderaendera Aceh terlebih dahulu sebelum ada keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Pemangku wali nanggroe Malik Mahmud dan perwakilan dari DPR Aceh. Sementara dari pihak kemendagri selain Dirjen Otda Johermansyah Johan juga hadir Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tantri Bali.  

Sumber: Radio Antero Aceh

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending