KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Aceh menghapus gambar lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam bendera daerah yang baru disahkan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan penetapan bendera GAM menjadi bendera Aceh melanggar perjanjiian Helsinki antara Indonesia dan GAM. Sebab dalam penetapan lambang daerah, Aceh tidak boleh mencantumkan lambang GAM sebagai gerakan sparatis. Permintaan penghapusan lambang GAM itu masuk dalam 12 poin evaluasi pemerintah pusat terhadap qanun Aceh.
"Ada beberapa koreksi kan, PP No. 77 tahun 2007 mengamanatkan lambang itu tidak boleh menyerupai lambang sparatis. Kalau ini mengambil lambang GAM, yah GAM itu sudah tahu kita kondisinya kan. Nah kita minta koreksi menyesuaikan itu, tapi di luar itu kita minta aturan lain terkait dengan legal draf dan sebagainya," jelas Gamawan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menambahkan pemerintah akan langsung berdiskusi dengan pemerintah Aceh soal qanun penetapan lambang Aceh. Jika Aceh tidak ingin mengubah lambangnya, maka Presiden SBY akan membatalkan penetapan peraturan khusus daerah atau qanun Aceh.
Kemendagri Minta Aceh Ganti Lambang GAM di Bendera
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Aceh menghapus gambar lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam bendera daerah yang baru disahkan.

NUSANTARA
Selasa, 02 Apr 2013 09:22 WIB


bendera, Aceh, GAM, Indonesia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai