KBR68H, Medan - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan, Effendi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Meski sudah dijadikan tersangka tetapi upaya penahanan masih belum dilakukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Chandra Purnama menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan sejak 26 Maret lalu. Proses hukumnya masih akan berlanjut.
“Sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini proses hukumnya masih berjalan. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi maupun dokumen,” kata Chandra.
Saat ini, kata Chandra, penahanan masih belum dilakukan. Hal itu akan bergantung kepada proses penyidikan yang tengah dilakukan tim jaksa yang menangani kasus tersebut.
Effendi yang juga Ketua Partai Demokrat Kabupaten Nias Selatan, dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas dan kantor bupati Nias Selatan, serta pembebasan tanah yang diduga fiktif. Dana yang dikorupsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nias Selatan tahun anggaran 2007 hingga 2010, dengan total angka sebesar Rp 4,4 miliar.
Effendi dijadikan tersangka dalam kapasitasnya selaku Direktur CV Selatan Jaya, perusahaan yang menangani kontrak pembangunan tersebut.
Sumber: Star News
Kejati Sumut: Ketua DPRD Nias Selatan Tersangka Korupsi
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan, Effendi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Meski sudah dijadikan tersangka tetapi upaya penahanan masih belum dilakukan.

NUSANTARA
Senin, 01 Apr 2013 15:30 WIB


Kejati Sumut, Ketua DPRD Nias Selatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai