KBR68H, Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur mulai menyidik dugaan korupsi dalam proses akusisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera senilai Rp 2,4 Miliar oleh Pemkab Trenggalek.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang disebabkan akuisisi tersebut.
"Ada beberapa kasus yang saat ini masih dalam audit BPKP, ini BPKP masih disisini. Untuk BPR Prima sudah masuk tahap penyidikan. kalau tersangkanya nanti setelah hasil audit BPKP turun kami sampaikan, mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama," kata Indi Premadasa.
Indi menjelaskan, kejaksaan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah BPKP selesai melakukan audit investigasi. Sebelumnya, Pemkab Trenggalek mengambilalih (akuisisi) kepemilikan BPR Prima senilai Rp2,4 Miliar pada 2006 silam. Dalam laporan BPK tercatat proses akuisisi tersebut tidak dibarengi dengan penerbitan perda sebagai landasan hukum. Selain itu, BPK juga menemukan adanya selisih penghitungan aset BPR Prima dengan nilai akuisisi senilai Rp 600 juta.
Kejari Trenggalek Sidik Dugaan Korupsi Akuisisi BPR oleh Pemkab
Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur mulai menyidik dugaan korupsi dalam proses akusisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera senilai Rp 2,4 Miliar oleh Pemkab Trenggalek.

NUSANTARA
Selasa, 16 Apr 2013 19:45 WIB


kejari trenggalek, korupsi, akuisisi BPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai