KBR68H, Jakarta - Komnas HAM menilai Pemkot Bekasi tidak memahami prosedur hukum dalam penertiban mesjid Al-Misbah di Jatibening. Wakil Ketua I Komnas HAM Imdadun menuturkan, kegiatan jemaat Ahmadiyah di Jatibening tidak melanggar Pergub Jawa Barat yang melarang penyebarluasan ajaran Ahmadiyah. Kata dia, yang berhak melakukan penyegelan hanyalah pihak pengadilan.
"Perda atau keputusan baik itu di di Kota yang melarang aktivitas ibadah Ahmadiyah tidak sesuai dengan konstitusi,Undang-undang dan SKB," kata Imdadun ketika dihubungi KBR68H, kemarin.
Wakil Ketua I Komnas HAM Imdadun menambahkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pihak Ahmadiyah Jatibening.
Sebelumnya Komnas HAM merilis data yang menyebutkan bahwa 85 persen bangunan ibadah tidak berizin. Kebanyakan rumah ibadah tak berizin berlokasi di daerah pedalaman. Menurutnya, perlu perlakuan khusus bagi rumah ibadah walau tak berizin yaitu tidak boleh langsung dirubuhkan seperti halnya bangunan umum.
Kegiatan Ahmadiyah di Jatibening Tak Langgar Pergub
KBR68H, Jakarta - Komnas HAM menilai Pemkot Bekasi tidak memahami prosedur hukum dalam penertiban mesjid Al-Misbah di Jatibening.

NUSANTARA
Rabu, 10 Apr 2013 07:13 WIB


ahmadiyah, jatibening
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai