Bagikan:

Kegiatan Ahmadiyah di Jatibening Tak Langgar Pergub

KBR68H, Jakarta - Komnas HAM menilai Pemkot Bekasi tidak memahami prosedur hukum dalam penertiban mesjid Al-Misbah di Jatibening.

NUSANTARA

Rabu, 10 Apr 2013 07:13 WIB

Kegiatan Ahmadiyah di Jatibening Tak Langgar Pergub

ahmadiyah, jatibening

KBR68H, Jakarta - Komnas HAM menilai Pemkot Bekasi tidak memahami prosedur hukum dalam penertiban mesjid Al-Misbah di Jatibening. Wakil Ketua I Komnas HAM Imdadun menuturkan, kegiatan jemaat Ahmadiyah di Jatibening tidak melanggar Pergub Jawa Barat yang melarang penyebarluasan ajaran Ahmadiyah. Kata dia, yang berhak melakukan penyegelan hanyalah pihak pengadilan.

"Perda atau keputusan baik itu di di Kota yang melarang aktivitas ibadah Ahmadiyah tidak sesuai dengan konstitusi,Undang-undang dan SKB," kata Imdadun ketika dihubungi KBR68H, kemarin.

Wakil Ketua I Komnas HAM Imdadun menambahkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pihak Ahmadiyah Jatibening.

Sebelumnya Komnas HAM merilis data yang menyebutkan bahwa 85 persen bangunan ibadah tidak berizin. Kebanyakan rumah ibadah tak berizin berlokasi di daerah pedalaman. Menurutnya, perlu perlakuan khusus bagi rumah ibadah walau tak berizin yaitu tidak boleh langsung dirubuhkan seperti halnya bangunan umum. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending