KBR68H, Kolaka - Kawasan konservasi Taman Buru Mata Osu di Kolaka Sulawesi Tenggara berubah fungsi menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK.
Perubahan fungsi itu dilakukan karena potensi satwa hewan buruan di hutan seluas 8,000-an hektar sudah sangat langka. Hewan langka diantaranya rusa dan berbagai jenis burung.
Kepala Bidang Tata Guna Hutan, Dinas Kehutanan Kolaka, Sunadi mengatakan keberadaan kawasan konservasi Taman Buru Mata Osu akan dialihkan menjadi tempat berkebun dan bertani bagi warga sekitar.
"Awalnya hutan itu berfungsi jadi taman buru. Tapi berdasarkan kondisi lapangan sementara potensi satwanya hampir sudah tidak ada. Dan secara kasat mata sudah tidak layak menjadi taman buru. Sehingga kita usul pengembangan di bidang pertanian dan perkebunan. Ini untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat disitu," kata Sunadi.
Kepala Bidang Tata Guna Hutan, Dinas Kehutanan Kolaka, Sunadi khawatir hutan Taman Buru Mata Osu terbengkalai bila tidak diubah menjadi lahan bertani masyarakat. Ia berharap alih fungsi itu bisa menghindari dari praktik pembalakan liar.
Pada September 1996 kawasan Padang Mata Osu di Kolaka diusulkan menjadi taman buru atas rekomendasi Gubernur karena animo masyarakat untuk berburu cukup besar dan satwa buru yang cukup tersedia.
Tanggal 2 September 1998 Menteri Kehutanan menunjuk kawasan Padang Mata Osu seluas 8.000 Ha sebagai Taman Buru. Kawasan ini awalnya merupakan habitat satwa buru dan dianggap memiliki prospek yang tinggi untuk dikembangkan sebagai tempat rekreasi, dan wisata buru.