Kawasan Ekonomi Khusus di Maluku Belum Miliki Legalitas Hukum
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Propinsi Maluku, Zulkifli Anwar mengatakan, rencana penetapan dua kabupaten yakni Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Buru Selatan di Propinsi Maluku untuk menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) masih m

NUSANTARA
Rabu, 24 Apr 2013 15:17 WIB


Kawasan Ekonomi Khusus di Maluku
KBR68H, Ambon - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Propinsi Maluku, Zulkifli Anwar mengatakan, rencana penetapan dua kabupaten yakni Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Buru Selatan di Propinsi Maluku untuk menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) masih membutuhkan waktu yang panjang.
Menurut dia, kondisi KEK sekarang ini masih dalam tahap perampungan desain. Untuk menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus harusnya melalui pemerintah propinsi dan akan dilanjutkan ke pemerintah pusat.
Zulkifli menjelaskan untuk penetapan kawasan KEK hingga saat ini masih berproses. Ia menambahkan usulan untuk penetapan daerah kawasan ekonomi khusus harus tergambar di dalam proposal project, namun sampai dengan saat ini proposal masih digagas.
Untuk itu, dia meminta Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Jakobus Putilehalat yang belakangan ini selalu getol menghebohkan kawasan ekonomi khusus perlu memperhatikan hal- hal penting terkait dengan prasyarat pemenuhan kawasan KEK seperti legalitas hukum.
Sumber: Radio DMS
Menurut dia, kondisi KEK sekarang ini masih dalam tahap perampungan desain. Untuk menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus harusnya melalui pemerintah propinsi dan akan dilanjutkan ke pemerintah pusat.
Zulkifli menjelaskan untuk penetapan kawasan KEK hingga saat ini masih berproses. Ia menambahkan usulan untuk penetapan daerah kawasan ekonomi khusus harus tergambar di dalam proposal project, namun sampai dengan saat ini proposal masih digagas.
Untuk itu, dia meminta Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Jakobus Putilehalat yang belakangan ini selalu getol menghebohkan kawasan ekonomi khusus perlu memperhatikan hal- hal penting terkait dengan prasyarat pemenuhan kawasan KEK seperti legalitas hukum.
Sumber: Radio DMS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai