KBR68H, Jakarta - Satgas Anti Kekerasan terhadap Jurnalis mengancam melaporkan Polri ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia.
Satgas beralasan selama ini Polda Gorontalo belum menindak lanjuti kasus penyerangan kelompok warga ke kantor TVRI Gorontalo beberapa waktu lalu. Massa penyerang merupakan pendukung calon Wali Kota Gorontalo Adhan Dhambea dan Idrawanto Hassan.
Anggota Satgas Anti Kekerasan terhadap Jurnalis Kamul Hasan mengatakan, lembaganya akan melaporkan kesalahan prosedur yang dilakukan Polisi dalam menangani perkara kekerasan terhadap jurnalis.
"Kalau polisi tetap membiarkan atau mendiamkan kejadian ini, dan akhirnya kejadian ini berpindah pindah, dari Gorontalo ke Palopo sehingga kasus ini terus dibiarkan, maka kami akan melaporkan polisi karena melakukan malapraktik. Kalau polisi masih bersikeras minta laporan atas kasus 170 yang nyata-nyata adalah delik umum, pidana murni, maka kami akan laporkan polisi ke Ombudsman. Karena Polri tidak melakukan apa yang menjadi tugas dan peran polisi. Itu termasuk kategori malapraktik, biar nanti Ombudsman yang menangani," ujar Hasan usai konferensi Pers di gedung TVRI, Senin (1/4).
Massa pendukung pasangan calon Wali Kota Gorontalo Adhan Dhambea dan Idrawanto Hassan menyerang kantor TVRI Gorontalo dua pekan lalu. Penyerangan itu diduga karena TVRI memberitakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara tentang ijazah Adhan Dhambea yang bermasalah.
Selain menduduki kantor TVRI, massa juga merusak bagian bangunan kantor, serta melakukan pemukulan, intimidasi dan perampasan peralatan kerja jurnalis yang meliput kejadian itu. Buntut ijazah bermasalah itu membuat KPU mencoret pencalonan Adhan Dhambea dalam pilkada kota Gorontalo.