Sejumlah ibu-ibu rumah tangga merasa risih mendengar pengakuan Ai – salah seorang saksi dalam kasus penodaan agama oleh Bantil (44) – di Sangatta Utara, Kalimantan Timur. Dalam persidangan, Ai mengaku kaum wanita termasuk istrinya selalu mencium Bantil setelah shalat Jumat. Bantil adalah seorang ustad yang mempunyai banyak pengikut di Sangatta Utara.
Perbuatan mencium bukan muhrimnya ini, dinilai sejumlah wanita di Sangatta perbuatan yang memalukan dan sangat menjijikan.
“Nggak ada Islam yang membenarkan seorang wanita yang sudah berumah tangga boleh mencium bukan muhrimnya, jika terjadi perbuatan nista dan berdosa,” ujar Shinta (37) warga Sangatta Utara.
Hal serupa diungkapkan Rahmawati (35) dan Neneng (40) keduanya warga Sangatta Utara.
“Sungguh memprihatinkan sekali, Islam dengan tegas seorang wanita dilarang bersentuhan dengan orang yang bukan muhrimnya meski hanya berjabat tangan, tapi kalau sampai harus mencium hal itu sudah diluar kewajaran,” ungkap keduanya ketika ditemui di sebuah kantor pemerintah, kemarin.
“Sungguh menyedihkan sampai ada sebuah rumah tangga hancur karena ikut aliran Bantil, kami menyarankan MUI dan lembaga peduli perempuan untuk melakukan pembinaan kepada pengikut Bantil agar bisa merajut keharmonisan rumah tangganya dengan baik,” ujar Rahmawati.
Dalam pengakuannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Suparman, dengan tegas Ai menyebutkan, ia terpaksa bercerai dengan istrinya karena melakukan hal tak pantas sebagai seorang istri.
“Meski saya tak mengerti banyak soal agama, tapi jika seorang wanita sudah berkeluarga mencium pria lain dihadapan orang banyak dengan dalih sebagai bentuk kesetiaan merupakan hal tak wajar, karenanya saya sering bertengkar dengan istri saya dan akhirnya kami bercerai,” ungkap Ai yang kini bekerja pada sebuah perusahan swasta di Sangatta.
Ai menyebutkan, ia terpaksa ikut bergabung dalam kegiatan Bantil karena mengikuti istrinya. Namun, selama berada dalam kompleks pengajian, Ai mengaku tambah heran ketika ia dan keluarganya wajib menunaikan zakat pribadi berdasarkan usia dengan perhitungan setahun sebesar Rp 1 Juta.
“Memang selama berada dalam kompleks kita seperti dikungkung, jika sampai keluar dianggap orang kafir, bahkan Bantil juga menyebutkan warga yang berada di luar kompleksnya merupakan orang kafir sehingga kelak tidak akan masuk surga,” ungkap Ai.
Sumber: Radio GWP Sangatta
Kasus Penodaan Agama di Sangatta Utara Mulai Disidang
Sejumlah ibu-ibu rumah tangga merasa risih mendengar pengakuan Ai

NUSANTARA
Jumat, 05 Apr 2013 14:03 WIB


penodaan agama, sangatta utara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai