Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon menyerahkan kepada Pemerintah kota Ambon Surat Penetapan Pajak Terhutang (SPPT) sebesar Rp 11 miliar dari tiga kecamatan di kota Ambon, yakni kecamatan Baguala Teluk Ambon sebesar 4,2 miliar, kecamatan Sirimau 5,8 miliar dan kecamatan Nusaniwe sebesar 1,6 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Ali Saleh mengungkapkan penyerahan SPPT ini merupakan penyerahan terakhir dari kantor pelayanan pajak Ambon ke pemerintah kota Ambon.
Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 28, yakni mulai tanggal 1 januari 2014 pengelolaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor pedesaan /perkotaan akan sepenuhnya ditangani oleh pemerintah kota Ambon.
Ali Saleh berharap setelah SPPT dikelola oleh pemerintah kota Ambon maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin meningkat dan pengelolaannya semakin baik.
Dia mengakui pada tahun-tahun sebelumnya telah dilakukan persiapan pengalihan SPPT oleh kantor pelayanan pajak pratama Ambon dengan melakukan kegiatan berupa magang dari petugas yang akan mengelola pajak bumi bangunan dari 11 Kabupaten kota di Maluku.
Saleh mengatakan masih terdapat kekeliruan dalam SPPT dan perlu dilakukan perbaikan, misalnya terdapat SPPT ganda, tidak sesuai dengan nama lengkap, dan masih terdapat tunggakan. Hal ini perlu dilakukan pembenahan untuk mencapai hasil yang maksimal.
Sumber: radio DMS Ambon
Kantor Pajak Serahkan SPPT Sebesar Rp 11 M ke Pemkot Ambon
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon menyerahkan kepada Pemerintah kota Ambon Surat Penetapan Pajak Terhutang (SPPT) sebesar Rp 11 miliar dari tiga kecamatan di kota Ambon, yakni kecamatan Baguala Teluk Ambon sebesar 4,2 miliar, kecamatan Sirimau 5,8 mi

NUSANTARA
Kamis, 11 Apr 2013 19:25 WIB


pajak, ambon
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai