KBR68H, Pontianak- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat Syarif Rudi menyatakan perjanjian perdagangan perbatasan (BTA) Indonesia dan Malaysia tahun 1970 sudah mendesak untuk ditinjau ulang karena dimanfaatkan oleh penyelundup barang ilegal.
Saat ini berbagai barang produk Malaysia membanjiri wilayah Kalimantan Barat, khususnya yang beredar di Supermarket. Revisi diperlukan untuk menutup celah penyelundupan dengan menggunakan perjanjian itu.
Rudi mengemukakan awalnya perjanjian ini dibuat karena keterbatasan kemampuan pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perbatasan. Dengan adanya BTA, masyarakat perbatasan boleh berbelanja ke Malaysia dengan bebas bea masuk. Semua kebutuhan boleh diimpor dari Malaysia oleh penduduk asli perbatasan dengan batasan nilai belanja maksimal 600 ringgit.
Namun sekarang kata Rudi, perjanjian BTA banyak dimanfaatkan untuk memasukkan barang Malaysia ke Kalimantan Barat terutama gula.
Menurut Rudi, ditinjau dari kajian efektifitas, perjanjian tersebut sudah harus direvisi.
"Jaman sudah berubah, di era digital seperti sekarang ini, perjanjian perbatasan memang sudah harus disesuaikan,"tegasnya.
Sumber: Radio Volare FM
Kalbar Dibanjiri Produk dari Malaysia
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat Syarif Rudi menyatakan perjanjian perdagangan perbatasan (BTA) Indonesia dan Malaysia tahun 1970 sudah mendesak untuk ditinjau ulang karena dimanfaatkan oleh penyelundup barang i

NUSANTARA
Kamis, 25 Apr 2013 20:10 WIB


produk Malaysia, Kalbar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai