Bagikan:

Kades di Pati Tolak Dituding Pungli Proyek Nasional Agraria

NUSANTARA

Kamis, 18 Apr 2013 18:35 WIB

Kades di Pati Tolak Dituding Pungli Proyek Nasional Agraria

pungli, pati, Proyek Nasional Agraria

KBR68H, Pati - Kepala Desa Sejomulyo Kecamatan Juwana, menepis adanya tuduhan melakukan pungutan liar (Pungli) dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) didesanya. Tepisan itu, dialamatkan kepada LSM, yang selama ini melontarkan pernyataan yang menyudutkan dirinya di media massa.

Kades Sejomulyo, Hardi menyatakan, tuduhan LSM yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar dan fitnah. Selama ini, dirinya tidak pernah melakukan pungli pengadaan sertifikat masal PRONA.

“Selama proses perjalanannya dengan segala macamnya, itu murni untuk membantu masyarakat. Perlu kita ketahui, bahwa pembiayaan sertifikat selama ini perbidangnya saja masih diatas Rp.2juta lebih. Dengan angka yang relatif murah itu, warganya akan terbantu. Terkait biaya yang menjadi beban peserta prona sudah disepakati, semata-mata untuk membiayai perjalanan sertifikat PRONA yang tidak dibiayai negara,” ujarnya.

Kades Hardi, juga menyesalkan tuduhan LSM yang merugikannya, bahkan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Semarang. Padahal, LSM bersangkutan tidak pernah melakukan klarifikasi kepadanya. Dan sejak adanya tindakan LSM itu, pelaksanaan Sertifikat PRONA di Desa Sejomulyo Kec Juwana, terganggu.

“Justru itu, sejak adanya gonjang-ganjing seperti ini, kami kemarin menerima surat dari panitia, yang berisi pengunduran diri. Semula kepanitiaan kita ambil dari lembaga.  Ketua Pelaksanannya Ketua BPD, Sekretarisnya, dijabat Sekretaris LPMD, dan pemegang uang dalam hal ini, tokoh masyarakat. Segala sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan uang dilakuan oleh panitia,” kata Kades Sejomulyo.

Dalam pelaksanaan itu, warganya yang menjadi peserta PRONA memang harus menanggung biaya diluar biaya yang disubsidi APBN, sebesar sekitar Rp.500 ribu, yang disertai dengan surat pernyataan bermaterai.

Kepala BPN Pati, Sudjarno menjelaskan, biaya-biaya yang tidak ditanggung APBN dalam PRONA ini diantaranya, biaya materai, bukti kepemilikan tanah atau alas hak, patok batas, BPHTB apabila tanah itu NJOPnya dikenakan pajak, serta akta-akta perolehan setelah tahun 1997.

Untuk tahun ini, Desa Sejomulyo kebagian 100 bidang dari BPN untuk melakukan pensertifikatan massal melalui program PRONA.

Sumber: radio PAS Pati 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending