KBR68H, Jakarta - LSM Jaringan Advokasi Tambang JATAM menilai DPRD Kalimantan Timur tidak serius menyusun Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.
Aktivis JATAM Kalimantan Timur Merah Johansyah mengatakan, hampir semua isi Ranperda Reklamasi yang disusun DPRD Kaltim hanya menyalin Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang.
"Jadi Ranperda ini belum menjawab secara serius apa persoalan reklamasi. Bedanya Ranperda ini dengan PP 78/2010 tentang Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang yang dikeluarkan pemerintah pusat adalah pada soal lembaganya," kata Merah Johansyah.
Menurut Johansyah, dalam Ranperda ini mencantumkan lembaga pemantau pertambangan daerah atau LPPD.
"Cuma ini yang berbeda dari PP. Jadi kami melihat masih banyak yang perlu diperbaiki dari draf ini," kata Merah Johansyah.
Saat ini DPRD Kalimantan Timur tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi dan Pasca Tambang. Aturan itu rencananya akan disahkan pada Mei mendatang.
Berdasarkan aturan pemerintah pusat, perusahaan yang tidak melakukan reklamasi lokasi tambang diancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp50 juta rupiah. Namun DPRD Kalimantan Timur berencana memberi sanksi yang lebih berat pada perusahaan tambang perusak lingkungan. Termasuk kemungkinan mencabut izin tambang.
Hingga kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan lebih dari 1,300 izin usaha pertambangan. Salah satunya terhadap PT Kaltim Prima Coal, perusahaan tambang batubara terbesar di dunia.