Bagikan:

JATAM: Ranperda Reklamasi Tambang Kaltim Hanya 'Copy Paste'

JATAM: Ranperda Reklamasi Tambang Kaltim Hanya 'Copy Paste'

NUSANTARA

Senin, 15 Apr 2013 12:06 WIB

Author

Agus Luqman

JATAM: Ranperda Reklamasi Tambang Kaltim Hanya 'Copy Paste'

Ranperda reklamasi tambang, pasca tambang, lubang hasil tambang, kerusakan lingkungan tambang

KBR68H, Jakarta - LSM Jaringan Advokasi Tambang JATAM menilai DPRD Kalimantan Timur tidak serius menyusun Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.


Aktivis JATAM Kalimantan Timur Merah Johansyah mengatakan, hampir semua isi Ranperda Reklamasi yang disusun DPRD Kaltim hanya menyalin Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang.

"Jadi Ranperda ini belum menjawab secara serius apa persoalan reklamasi. Bedanya Ranperda ini dengan PP 78/2010 tentang Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang yang dikeluarkan pemerintah pusat adalah pada soal lembaganya," kata Merah Johansyah.


Menurut Johansyah, dalam Ranperda ini mencantumkan lembaga pemantau pertambangan daerah atau LPPD.


"Cuma ini yang berbeda dari PP. Jadi kami melihat masih banyak yang perlu diperbaiki dari draf ini," kata Merah Johansyah.

Saat ini DPRD Kalimantan Timur tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi dan Pasca Tambang. Aturan itu rencananya akan disahkan pada Mei mendatang.


Berdasarkan aturan pemerintah pusat, perusahaan yang tidak melakukan reklamasi lokasi tambang diancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp50 juta rupiah. Namun DPRD Kalimantan Timur berencana memberi sanksi yang lebih berat pada perusahaan tambang perusak lingkungan. Termasuk kemungkinan mencabut izin tambang.


Hingga kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan lebih dari 1,300 izin usaha pertambangan. Salah satunya terhadap PT Kaltim Prima Coal, perusahaan tambang batubara terbesar di dunia. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending