KBR68H,Pontianak - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menjaring 23 kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) hingga April ini. Juru bicara Polda Kalimantan Barat, Mukson Munandar mengatakan, puluhan kasus itu merupakan hasil penertiban Polda dari Maret hingga April di 5 kabupaten penambangan emas. Diantaranya, di Kabupaten Sintang, Melawi, Sekadau, Landak dan Bengkayang. Kata dia, Polda Kalbar telah menetapkan 55 tersangka dan menyita sejumlah pelaratan tambang liar ini.
“Atau ada 23 LP yang diproses dengan melibatkan 55 orang tersangka dan barang bukti meliputi mesin dompeng, alat-alat untuk mendulang emas dan sebagainya. Jadi Polres yang menangani antara lain direktorat reserse khusus sebanyak 7 kasus, Polres Sekadau ada 7 kasus, Polres Landak ada 3 kasus, Polres Bengkayang ada 3 kasus, dan Polres Melawi ada 3 kasus. Nanti selesai operasi ini akan ada operasi rutin yang ditingkatkan, sambil melaksanakan sosialisasi lagi. Serta, himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas tanpa ijin. Karena, akan merusak lingkungan dan ekosistem yang ada,”jelasnya.
Juru bicara Polda Kalimantan Barat, Mukson Munandar menambahkan, puluhan tersangka itu akan diancam 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 10 miliar. Kata dia, itu sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga April, Polda Kalbar Selidiki 23 Kasus Penambangan Emas Tak Berijin
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menjaring 23 kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) hingga April ini

NUSANTARA
Senin, 08 Apr 2013 21:38 WIB

tampang, emas, kalimantan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai