KBR68H, Gorontalo - Seribuan guru honorer Gorontalo yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo. Ketua KSPI Gorontalo, Nelson Pomalingo meminta adanya penataan surat keputusan kerja para guru honorer. Ini yang menurutnya membuat seribuan guru honorer belum menikmati UMP.
“Kami mengusulkan, yang pertama, ditata Surat Keputusan (SK) mereka. Yang kedua, kualifikasi mereka ditingkatkan. Yang ketiga, Upah Minimum Regional minimal Rp 1.175.000. Dan yang terakhir, mereka untuk diangkat sebagai pegawai negeri sesuai dengan usia kerja mereka,” kata Nelson dalam pertemuan akbar menyambut hari buruh internasional, Sabtu (27/4) di Gedung PGRI Gorontalo.
Tuntutan penaikkan gaji guru honorer ini telah disampaikan langsung ke Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), dan Direktorat Jendral Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja. Saat ini terdapat 10 ribu guru honorer di Provinsi Gorontalo dan 80 % dari mereka hanya digaji Rp. 200.000 per bulan.