KBR68h, Jakarta - Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku tidak bisa mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk merevisi Qanun soal bendera Aceh. Tak tanggung-tanggung, permintaan revisi tersebut datang dari Presiden dan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Gubernur Zaini, DPRA baru dapat memberi jawaban setelah enam puluh hari terhadap permintaan tersebut.
"Ini bukan datangnya dari oleh karena GAM. Tidak ada GAM di sini. Karena ini timbulnya secara aklamasi oleh dewan perwakilan rakyat. Di situ kan bukan PA saja. Partai Demokrat pun ada, Partai Golkar pun ada, dan lain-lain semua ada di situ. Jadi semua partai baik lokal maupun nasional itu menyetujui." Ujar Gubernur Aceh.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai penggunaan bendera Aceh melanggar undang-undang dan perjanian damai Helsinki. Presiden SBY mengancam bakal mencabut qanun soal bendera itu jika sampai pekan depan DPR Aceh tidak merevisi qanun. Qanun bendera dan lambang Aceh disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 22 Maret lalu. Qanun tersebut mengundang pro dan kontra terkait desain bendera yang mirip dengan bendera GAM. Padahal, Perjanjian Helsinki menyatakan dengan adanya perdamaian, simbol-simbol GAM tidak lagi digunakan.