KBR68H, Bandung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Jawa Barat mengajukan banding atas vonis delapan bulan terhadap dua petani Pangalengan yang dituduh merusak lahan Perhutani. Ketua LBH Bandung Arip Yogiawan mengatakan, putusan hukuman delapan bulan penjara itu dinilai janggal. Ini karena dasar hukum putusan tidak sesuai dengan tata cara pengadilan. Selama persidangan, jaksa tidak menghadirkan saksi.
"Pertama menyatakan keberatan karena tidak hadir saksinya. Yang kedua tidak disumpah di muka persidangan. Yang ketiga setelah kami dengar dua BAP itu dibacakan, ternyata BAP itu di buat di hari dan jam yang sama oleh penyidik yang sama. Kemudian kami mengajukan keberatan kepada majelis hakim, ini bagaiman mungkin BAP dibuat di hari dan jam yang sama dengan penyidik yang sama terhadap dua orang (saksi)," ujarnya di Bandung, kemarin.
Ketua LBH Bandung Arip Yogiawan menduga kasus yang menjerat dua petani Pangalengan itu diintervensi oleh pihak lain. Dua orang petani Pangalengan, Kabupaten Bandung, dinyatakan bersalah atas tudingan merusak lahan Perhutani. Padahal mereka hanya menggarap lahan pribadi yang kini diklaim milik pemerintah.
Dua Petani Pengalengan Divonis 8 Bulan Penjara, LBH Bandung Ajukan Banding
KBR68H, Bandung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Jawa Barat mengajukan banding atas vonis delapan bulan terhadap dua petani Pangalengan yang dituduh merusak lahan Perhutani.

NUSANTARA
Jumat, 05 Apr 2013 08:40 WIB


petani, penjara, pengalengan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai