Bagikan:

DPRD Simalungun Kritik Kebijakan Bupati Bangun Rumah Pejabat

Kebijakan Bupati Simalungun, Sumatera Utara, JR Saragih membangun 12 unit rumah pejabat Pemkab Simalungun dengan anggaran Rp 4,8 miliar mendapat kritikan dari pengurus partai politik setempat.

NUSANTARA

Selasa, 02 Apr 2013 14:25 WIB

DPRD Simalungun Kritik Kebijakan Bupati Bangun Rumah Pejabat

DPRD Simalungun, Rumah Pejabat

KBR68H, Simalungun - Kebijakan Bupati Simalungun, Sumatera Utara,  JR Saragih membangun 12 unit rumah pejabat Pemkab Simalungun dengan anggaran Rp 4,8 miliar mendapat kritikan dari pengurus partai politik setempat.

Ketua Fraksi Golkar Bersatu, Timbul Jaya Sibarani menyesalkan kebijakan pembangunan perumahan kepala dinas dari anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2012 itu. Padahal, menurut dia, masih banyak yang lebih penting dibanding ketimbang membangun rumah dinas pejabat.

”Ya, kita menyesalkan kebijakan itu. Karena masih banyak seperti infrastruktur jalan, irigasi yang sangat dibutuhkan masyarakat di Simalungun, kok, mesti membangun rumah dinas pejabat. Saya lihat rumah dinas itu tidak ada urgensinya dengan kepentingan rakyat,” tegas Timbul Jaya Sibarani.

Sementara itu,  Bernhard Damanik dari Fraksi Demokrat mengakui memang tidak ada aturan spesifik soal membangun rumah para pejabat seperti kepala dinas. Namun, pembangunan itu bisa dilakukan jika keuangan Pemkab Simalungun sudah surplus. Artinya, infastruktur jalan, irigasi, sudah memadai, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah melampaui target, baru pembangunan rumah dinas wajar dilakukan.

Jika itu belum tercapai, lanjut Bernhard lagi, sangat tidak etis membangun rumah pejabat seperti itu. “Kita lihat selama ini banyak kebijakan yang dilakukan  Bupati Simalungun melalui bawahannya, jelas tidak berpihak terhadap rakyat.Padahal, masih banyak jalan-jalan di daerah ini yang belum tersentuh aspal,” sebut Bernhard.

Sementara itu, bekas Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Topot Saragih, saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, meminta agar hal ini tidak usah diberitakan. “Janganlah diberitakan karena masih banyak yang sangat mendesak diberitakan,” harapnya. Menjawab pertanyaan wartawan, apakah dana sebesar Rp 4,8 miliar sudah termasuk membebaskan lahan, Topot menyebutkan tidak. “Dana itu hanya untuk pematangan lahan dan bangunan fisik rumah sebanyak 12 unit,” katanya.

Sumber: Star News

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending