Bagikan:

DPRD Kutim: Pemerintah Harus Tegas Soal Enclave TNK

Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi minta persoalan enclave Taman Nasional Kutai (TNK) tidak sekedar retorika, tetapi jauh lebih memberikan hasil untuk semua pihak terutama masyarakat yang kini bermukim di TNK. Enclave adalah pemilikan hak-hak

NUSANTARA

Rabu, 17 Apr 2013 16:50 WIB

DPRD Kutim: Pemerintah Harus Tegas Soal Enclave TNK

Enclave TNK

KBR68H, Sangatta - Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi minta persoalan enclave Taman Nasional Kutai (TNK) tidak sekedar retorika, tetapi jauh lebih memberikan hasil untuk semua pihak terutama masyarakat yang kini bermukim di TNK. Enclave adalah pemilikan hak-hak pihak ketiga di dalam kawasan hutan yang dapat berupa permukiman dan atau lahan garapan.

Penegasan itu dilontarkan Mahyunadi berkaitan dengan belum jelasnya nasib TNK terkait kedatangan berbagai pihak diantara Menteri Kehutanan, Anggota DPR serta tim-tim teknis lainnya. “Keinginan berbagai pihak termasuk Komisi Empat DPR yang ingin menyelesaikan masalah TNK sudah kita dengar, sebelumnya suara serupa juga pernah dilontarkan tim gabungan DPR,” ujar Mahyunadi.

“Kami gembira anggota DPR mau berjuang bersama Kutim, walaupun   perlu tindakan nyata dalam untuk menyelesaikan enclave TNK karena kenyataannya   mereka tidak langsung turun ke lokasi dimaksud sehingga hanya mendengar penjelasan  Pemkab saja,” ujar Mahynadi.

Politisi Partai Golkar ini mengakui memperjuangkan status sebagian areal TNK tersebut tidak cukup hanya oleh pemerintah kabupaten, namun  wajib  ada dukungan dari berbagai unsur dan elemen masyarakat termasuk  DPR.

“Sekarang ini untuk membangun kawasan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, Pemkab Kutim kesulitan karena dilarang karenanya tahap awal, kami kira perlu adanya dukungan Menteri Kehutanan paling tidak bagaimana SK Menhut yang melarang berbagai aktifitas pembangunan oleh Pemkab Kutim bisa dicabut,” ujarnya.

Mahyunadi menambahkan, berbagai hal akan dilakukan Pemkab dan DPRD Kutim jika kawasan TNK bisa di-enclave diantaranya untuk pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, warga yang bermukim dalam TNK tidak bisa dibiarkan dan tidak mendapatkan sentuhan pembangunan terutama menyangkut harkat martabat mereka sebagai warga negara Indonesia. “Gara-gara surat edaran Menhut yang melarang adanya aktivitas di TNK, beberapa proyek pembangunan di Kutim terhambat sejak beberapa tahun lalu demikian selama tahun dua ribu dua belas ini,” bebernya seraya menambahkan Pemkab bersama dewan melakukan perubahan sejumlah kegiatan terutama di kedua kecamatan.

Pria yang digadang-gadang bakal ikut menyemarakkan Pilbup Kutim mendatang ini, mengakui akibat pelarangan Menhut,  ribuan masyarakat Teluk Pandan dan Sangatta Selatan kecewa sehingga berkali-kali  menggelar  aksi demonstrasi. “Ini tentu memicu kondisi Kutim menjadi tidak kondusif pula,” kata Mahyunadi.

Sebagai wakil rakyat yang dipilih masyarakat Sangatta Selatan, Teluk Pandan dan sekitarnya, Mahyunadi minta Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Pusat tegas soal usulan Pemkab Kutim. “Pemerintah pusat, harus tegas dan segera mengambil sikap, apabila memang tidak dapat merestui enclave TNK,  sebaiknya kawasan TNK ditutup, jangan ada aktivitas apapun di sana, termasuk Pertamina dan penambangan batubara bahkan jalan di tengah-tengah, dengan demikian tidak setengah-setengah bersikap,” ungkapnya.

Sumber: Gema Wana Prima

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending