Bagikan:

DPRD Kaltim Usul Raperda Reklamasi Atur Sanksi Pidana

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur masih menggodok aturan hukuman sanksi pidana kepada perusahaan tambang dalam Raperda Reklamasi pasca tambang.

NUSANTARA

Senin, 15 Apr 2013 12:49 WIB

DPRD Kaltim Usul Raperda Reklamasi Atur Sanksi Pidana

raperda reklamasim dprd kaltim

 KBR68H- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur masih menggodok aturan hukuman sanksi pidana kepada perusahaan tambang dalam Raperda Reklamasi pasca tambang. Wakil Ketua Pansus Raperda Muhammad Adam mengatakan, nantinya Raperda reklamasi ini bakal memberikan sanksi berat kepada perusahaan tambang yang merusak lingkungan. Namun, kata Adam, penetapan sanksi tersebut masih menunggu pendapat dari sejumlah pakar pidana serta LSM lingkungan. Menurutnya, pemberian sanksi yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah selama ini belum membuat perusahaan tambang kapok.

"Jadi bagaimana mungkin pengusaha yang sudah mengambil raturan miliar hanya dendanya 50 juta kemudian hukuman kurungannya cuma enam bulan. Oleh karena itu kita melibatkan sangat banyak stake holder, pakar pidana, kita minta pendapat dari LSM, cuma masalahnya sejauh mana kewenangan DPRD Provinsi untuk membuat sebuah peraturan daerah yang bisa memasukan unsur pidana, dendanya jangan hanya 50 juta kalau perlu yang setinggi-tingginya, termasuk hukuman kurungannya jangan cuma enam bulan kalau perlu sekian tahun," terang Adam kepada KBR68H.

Wakil Ketua Pansus Raperda Muhammad Adam menambahkan, dalam Raperda itu akan mewajibkan perusahaan tambang melaporkan hasil citra foto satelit mereka. Rencananya DPRD bakal mengesahkan Raperda yang mengatur izin usaha tambang itu pada bulan Mei mendatang. Ini karena banyak perusahaan tambang di Kalimantan Timur yang merusak lingkungan dengan meninggalkan lubang lubang bekas pertambangan mereka.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending