KBR68H, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berkeras tidak akan mengganti lambang bendera Aceh.
Parlemen Aceh juga menolak jika pemerintah pusat menganggap Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh bertentangan dengan Undang-undang tentang Lambang Daerah.
Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransyah mengatakan lambang dan bendera Aceh sudah diputuskan di paripurna sehingga tidak bisa diganggu gugat pemerintah pusat.
"Kami melihat bahwa PP nomor 77 Tahun 2007 itu bertentangan dengan aturan kekhususan Aceh yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dan pemerintah mengajukan orang-orang yang membuat itu. Ternyata mereka tidak berpijak pada Undang-undang Nomor 11/2006 pasal 8. Itu jelas konsultasi dan pertimbangan Gubernur. Jadi lebih kuat undang-undang itu ketimbang PP 77. Di luar itu bagi kami inkonstitusional. Kalau daerah lain, terserah bagaimana," kata Adnan kepada KBR68H.
Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransyah menambahkan pemerintah Aceh bersama DPR Aceh akan tetap membuka peluang diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberi waktu 15 hari kepada pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Polemik itu antara lain disebabkan bendera Aceh menyerupai sebagian atau seluruhnya dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dianggap kelompok separatis.
Pemerintah pusat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Namun pemerintah dan DPR Aceh menolak PP itu.
Pemerintah pusat mengancam membatalkan Qanun tersebut. Namun kepastiannya baru akan diputuskan paling lambat akhir Mei mendatang.