KBR68H, Banda Aceh- Dewan perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum mau mengakui keberadaan dan keabsahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.
Anggota DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan sikap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tetap akan menolak Bawaslu bentukan pusat. DPR Aceh meminta agar pembentukan Bawaslu Aceh diserahkan kepada DPR Aceh.
Menurut Abdullah Saleh dalam waktu dekat Pemerintah Aceh, bersama DPR Aceh akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Bupati/walikota seluruh Aceh untuk memutuskan sikap terhadap keberadaan Bawaslu Aceh.
“Sikap DPR Aceh dan pemerintah aceh tetap menolak bawaslu bentukan pusat, jadi kita tidak akui keberadaannya dan keabsahannya, konsekuensinya ya ditolak,”lanjutnya.
Abdullah Saleh meminta agar perekrutan Bawaslu Aceh dilakukan sesuai dengan UUPA, menurutnya pengawasan pemilu di Aceh dilakukan oleh Panwaslih yang bersifat ad hoc dan tidak permanen.
Seperti diberitakan sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat melantik Bawaslu Aceh periode 2013-2018 meski dibawah ancaman penolakan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh. Ketiga anggota Bawaslu Aceh tersebut masing-masing Asqalani, Muklir, dan Zuraida Alwi.
Pasca pelantikan itu, Bawaslu aceh sudah mulai bekerja mengawasi tahapan pemilu di aceh seperti mengawasi tahapan uji mampu baca Al-qur’an yang dilaksanakan oleh KIP Aceh.
Sumber: Radio Antero FM
DPR Aceh Tetap Tolak Akui Bawaslu Aceh
Dewan perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum mau mengakui keberadaan dan keabsahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.

NUSANTARA
Selasa, 30 Apr 2013 18:09 WIB


DPR Aceh, bawaslu Aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai