KBR68H, Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berjanji akan menyelesaikan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebelum masa jabatan berakhir awal tahun depan.
Wakil ketua komisi A DPR Aceh Nurzahri mengatakan, tujuan pembentukan KKR untuk mengungkap semua peristiwa yang terjadi selama konflik di Aceh. Penyusunan qanun ini akan melibatkan semua lembaga yang peduli pada HAM. Dia berharap qanun bisa segera selesai dan Lembaga KKR bisa cepat dibentuk.
“Sampai hari ini hak korban terhadap kebenaran sangat rendah, kami juga di DPR Aceh berharap sebelum masa kami habis kami sudah selesaikan hutang kami terhadap korban konflik, ini belum bicara pengadilan HAM, karena bagian tersendiri,” lanjutnya.
Nurzahri menambahkan pelanggaran HAM yang akan ditelusuri oleh KKR tidak terikat masa waktu. Hasil penelusuran KKR akan direkomendasikan ke pengadilan HAM, namun hal itu akan diatur kembali termasuk pembentukan pengadilan HAM.
Sementara , Peneliti Human Rights Watch (HRW), Andreas Harsono, menyebutkan ada 13 kategori pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang pernah terjadi di Aceh, antara lain, pembunuhan ekstrajudisial, penyerangan terhadap kaum sipil, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang, kekerasan seksual, penahanan sewenang-wenang dan pelanggaran proses hukum, pemindahan paksa, penjarahan dan perampasan saat perang.
Sumber: radio Antero
DPR Aceh Segera Selesaikan Qanun KKR Sebelum Tahun Depan
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berjanji akan menyelesaikan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebelum masa jabatan berakhir awal tahun depan.

NUSANTARA
Kamis, 18 Apr 2013 16:49 WIB


korban ham, aceh, komisi kebenaran dan rekonsiliasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai