KBR68H, Jakarta - DPR Provinsi Aceh menilai Peraturan Pemerintah tentang Lambang Daerah masih menimbulkan kontroversi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Aceh, Abdullah Saleh mengatakan, kontroversi timbul karena peraturan tersebut masih menyebut Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai gerakan separatis.
Peraturan itu melarang digunakannya lambang-lambang separatis sebagai lambang daerah. Padahal, kata Abdullah, GAM pada tahun 2005 telah berdamai dengan Indonesia.
"Persoalannya PP nomor 77 tahun 2007 itu pun sebenarnya juga menuai kontroversi. Terutama sekali menempatkan kembali GAM sebagai separatis. Padahal pada tahun 2005 GAM itu untuk pertama kalinya sudah damai kan, dan sudah terjadi perdamaian. Lantas kemudian di PP itu langsung di penjelasan pasalnya disebutkan bahwa bendera bulan sabit yang digunakan oleh GAM ini sebagai bendera separatis,” ujar Abdullah kepada KBR68H.
Akhir bulan lalu Pemerintah Daerah Nangroe Aceh Darusalam (NAD) mengesahkan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan lambang Aceh. Bendera tersebut didesain menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). DPR Aceh menyatakan masyarakat Aceh bebas mengibarkan bendera Bintang Bulan.
Pengesahan lambang Aceh ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007, daerah dilarang menggunakan lambang dan simbol gerakan separatis. Peraturan itu secara eksplisit bahkan menyebut GAM sebagai gerakan separatis.