KBR68H, Jakarta - DPR Provinsi Aceh bersikeras mempertahankan lambang bendera Aceh yang telah disahkan melalui Qanun atau Peraturan Daerah tahun ini. Peraturan daerah tentang bendera Aceh yang disahkan pada akhir Maret lalu menimbulkan pro dan kontra.
Lambang Aceh tersebut mengundang kontroversi karena mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh beralasan, lambang tersebut sudah mewakili aspirasi masyarakat Aceh.
Menurut Abdullah, kekhawatiran bendera itu membangkitkan kembali Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pasca ditetapkannya Qanun hanyalah rekayasa dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Tidak mungkin DPR-nya ini melakukan hal-hal yang bertentangan dengan keinginan rakyat yang sepakat. Jadi soal, ada kekhawatiran membangkitkan separatis, pemisahan dari NKRI, itu hanya rekayasa dari pihak-pihak yang tidak cerdas lah. Itu sudah kita kaji, sudah kita bahas kalau yang seperti itu. Soal menyerupai bahkan sekalipun bendera itu menyerupai bendera GAM kan tidak masalah,” tegas Abdullah kepada KBR68H.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan pemerintahan Provinsi Aceh agar tidak menggunakan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera Aceh. SBY mengatakan, penggunaan lambang GAM dalam bendera Aceh adalah kemunduran dari perjanjian damai Helsinki antara Indonesia dan GAM pada 2005 lalu. Selain itu juga bisa memicu konflik baru di Aceh. SBY memerintahkan Menteri Dalam Negeri menyelesaikan masalah ini paling lambat dua minggu.
DPR Aceh mengesahkan Rancangan Qanun atau Rancangan Peraturan Daerah tentang Bendera dan Lambang Daerah pada 27 Maret lalu. Bendera Aceh berupa bendera berwarna merah dengan gambar bulan sabit dan bintang.