Bagikan:

DPR Aceh Belum Mau Ubah Qanun Bendera Aceh

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh belum mau merubah Qanun atau aturan tentang bendera Aceh.

NUSANTARA

Minggu, 14 Apr 2013 08:29 WIB

DPR Aceh Belum Mau Ubah Qanun Bendera Aceh

bendera, aceh, gam

KBR68h, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh belum mau merubah Qanun atau aturan  tentang bendera Aceh.

Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah beralasan, DPRA dan pemerintah Aceh masih perlu berdiskusi tentang perubahan  Qanun tersebut. Hasbi beralasan, Qanun hanya bisa diubah jika sudah dijalankan selama enam bulan.

Dia meminta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan ruang kepada DPRA untuk membahasnya kembali.

"Memang dua bulan, namun kita terbentur oleh aturan yang ada di daerah Qanun. Tata cara pembuatan Qanun mengamanatkan enam bulan. Setelah sebuah Qanun disahkan, enam bulan baru bisa direvisi.(Dengan ancaman itu bagaimana? Tentu ada kompromi lah," ujar Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana  mencabut Qanun Aceh soal lambang daerah, pekan depan. Pencabutan itu dilakukan jika pemerintah Aceh tidak membatalkan aturan soal lambang daerah yang mirip dengan bendera  Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending