KBR68h, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh belum mau merubah Qanun atau aturan tentang bendera Aceh.
Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah beralasan, DPRA dan pemerintah Aceh masih perlu berdiskusi tentang perubahan Qanun tersebut. Hasbi beralasan, Qanun hanya bisa diubah jika sudah dijalankan selama enam bulan.
Dia meminta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan ruang kepada DPRA untuk membahasnya kembali.
"Memang dua bulan, namun kita terbentur oleh aturan yang ada di daerah Qanun. Tata cara pembuatan Qanun mengamanatkan enam bulan. Setelah sebuah Qanun disahkan, enam bulan baru bisa direvisi.(Dengan ancaman itu bagaimana? Tentu ada kompromi lah," ujar Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana mencabut Qanun Aceh soal lambang daerah, pekan depan. Pencabutan itu dilakukan jika pemerintah Aceh tidak membatalkan aturan soal lambang daerah yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
DPR Aceh Belum Mau Ubah Qanun Bendera Aceh
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh belum mau merubah Qanun atau aturan tentang bendera Aceh.

NUSANTARA
Minggu, 14 Apr 2013 08:29 WIB


bendera, aceh, gam
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai