KBR 68H, Kudus - Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus menggugat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013. Ini menyusul pengesahan sepihak oleh eksekutif tanpa persetujuan DPRD setempat.
Koordinator Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus Triswadi mengatakan, alasan lain penolakan anggaran itu, karena eksekutif mengabaikan revisi RAPBD yang sebelumnya diminta DPRD. Ini terkait permintaan dimasukannya sisa anggaran tahun sebelumnya sekitar Rp 7 miliar. Beberapa LSM melihat APBD tersebut cacat hukum karena belum didahului pembahasan secara tuntas oleh DPRD.
"Keinginan DPRD untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian terhadap anggaran yang diajukan itu dikesampingkan oleh bupati, padahal itu normal sudah cukup benar itu apa yang dilakukan DPRD itu, kenapa tidak ada perbaikan tiba-tiba malah menggunakan prosesi mendasarkan Permendagri, padahal Permendagri itu kedudukannya kalah dengan undang-undang," ujar Triswadi kepada KBR68H.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengaku keterlambatan pengesahan APBD menyebabkan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) Maret ditunda. Pemerintah Kabupaten Kudus memperoleh DAU dari pemerintah pusat Rp 719 Miliar. DAU itu akan diterima Rp 59,9 miliar setiap bulannya.
Dinilai Cacat Hukum, LSM Gugat APBD Kudus
Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus menggugat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013. Ini menyusul pengesahan sepihak oleh eksekutif tanpa persetujuan DPRD setempat.

NUSANTARA
Kamis, 25 Apr 2013 08:28 WIB


apbd kudus, cacat hukum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai