KBR68H, Kolaka - Dinas Perkebunan Kolaka Sulawesi Tenggara mengaku tak bisa menyetorkan dana untuk pos Pendapatan Asli Daerah. Setoran tak bisa lagi diberikan setelah UU No 28 2009y ang menghapus penarikan semua retribusi diterbitkan
Kepala Dinas Perkebunan Kolaka, Kasim Madaria mengatakan sebelum aturan tersebut keluar, sektor perkebunan dan pertanian bisa menyumbang hingga Rp 2 miliar untuk PAD Kolaka per tahunnya.
“Jadi begini, dengan adanya regulasi baru, Undang-undang 28 itu sudah sangat susah kita peroleh PAD dari komoditi itu. Karena dulu itu kita bisa punut pajak atau retribusi, misalnya kakao itu 98 rupiah per Kilogram ketika sudah mau keluar dari Kolaka. Nah dengan adanya regulasi baru, itu kita tidak bisa lagi pemerintah daerah untuk memungut sektor itu. Kaitan langsung sudah tidak bisa lagi,” katanya.
Dia menambahkan saat ini pihak Dinas Perkebunan Kolaka hanya mengandalkan sektor penghasilan dari PNBP petani. Dia mengklaim pihaknya memfokuskan peningkatan produksi petani, dengan anggaran pusat dan daerah.
Dinas Perkebunan Tak Lagi Bisa Beri Pemasukan Asli Daerah
Dinas Perkebunan Kolaka Sulawesi Tenggara mengaku tak bisa menyetorkan dana untuk pos Pendapatan Asli Daerah. Setoran tak bisa lagi diberikan setelah UU No 28 2009y ang menghapus penarikan semua retribusi diterbitkan

NUSANTARA
Kamis, 18 Apr 2013 19:35 WIB


perkebunan, PAD, sulawesi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai