Bagikan:

Diduga Korupsi, Massa Minta Bekas Wali Kota Sibolga Diusut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta mengusut dan menangkap bekas Wali Kota Sibolga periode 2000-2005, Sahat Pangabean karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan mark-up pengadaan lahan pemerintah tahun 2005 sebesar Rp 40 miliar.

NUSANTARA

Rabu, 24 Apr 2013 17:37 WIB

Diduga Korupsi, Massa Minta Bekas Wali Kota Sibolga Diusut

Bekas Wali Kota Sibolga

KBR68H, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta mengusut dan menangkap bekas Wali Kota Sibolga periode 2000-2005, Sahat Pangabean karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan mark-up pengadaan lahan pemerintah tahun 2005 sebesar Rp 40 miliar.

Kasus bermula pada tahun 2005 saat Pemko Sibolga melakukan pengadaan lahan pemerintah di Parombunan yang diperuntukan menjadi lahan sarana pendidikan dan olahraga. Dana bersumber dana dari APBD kota Sibolga dengan luas lahan 143.363 meter persegi dengan harga Rp  50.177.050.000.

"Namun program ini dijadikan alat korupsi dan menindas rakyat dengan melakukan intimidasi, dimana Pemko Sibolga melakukan penawaran harga yang lebih murah dengan imingan doktrinisasi dan pembodohan publik kepada masyarakat Sibolga," ujar Sudirman Ziliwu selaku koordinator aksi Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Rakyat Indonesia (AMPUTASI) Sumut, Rabu (24/4).

Massa yang berjumlah puluhan orang itu datang dengan membawa poster-poster bertuliskan umpatan itu, mendesak Kejatisu juga menangkap Edi Johan Panggabean selaku aktor dari pengadaan lahan itu. Ia saat ini menjabata sebagai Kepala Dinas BAPPEDA kota Sibolga, yang diduga ikut serta melakukan korupsi.

"Selain itu, Poltak Panggabean yang juga sebagai kontraktor utama dalam pembangunan gedung itu ikut terlibat dengan Sahat Panggabean," teriak Ziliwu.

Massa sangat menyesalkan tindakan Pemko Sibolga saat itu, yang menawarkan harga tanah kepada masyarakat secara tidak wajar dan tak manusiawi. "Kami menyatakan dengan tegas seharusnya penegak hukum membongkar kepalsuan yang dilakukan oleh pemko Sibolga pada tahun 2005 itu. Kami juga meminta kepada pihak Kejatisu segera mengusut dan menangkap Sahat Panggabean,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi tuntutan massa, Kasipenkum Kejatisu Candra Purnama mengatakan akan segera menyampaikan laporan ini kepada atasannya untuk ditindak lanjuti. "Terima kasih kami telah menerima laporan ini, dan akan menyampaikan keatasan dan ditindak lanjuti," ujar Candra.

Sumber: Star News

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending